Kuala Kapuas – Enam pelaku tindak pidana pencurian di penggilingan padi di km 10 Anjir Sarapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas berinisial HA (26), SF (28), RJ (23), AF (18), AD (18) dan RD (17) ini berhasil dibekuk.
“Pelaku diduga berjumlah enam orang, menjalankan aksinya di sebuah tempat penggilingan padi km 10 Anjir Sarapat Tengah (15/3/2019) kemarin,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro dalam rilisnya diterima media ini, Senin (18/3/2019).
Modus operandi yang digunakan pelaku, lanjut Kapolres, mereka mendatangi sebuah tempat penggilingan padi pada malam hari sekitar pukul 21.00 untuk mengambil sebagian dari seperangkat mesin penggiling padi dengan cara melepaskan baut dan mur menggunakan kunci-kunci lalu mengangkat dan memindahkan mesin kesebuah tempat dibawah pelabuhan dipinggir sungai Desa Anjir Sarapat untuk dijual kepada pembeli.
“Disaat pelaku melakukan aksi tersebut diketahui masyarakat setempat dan melapor kejadian tersebut ke polsek Kapuas Timur,” jelasnya.
Dalam kasus pencurian ini, tambah Kapolres, kobran Sahran (60) diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ).
Dijelaskan Kapolres lagi, dalam proses penangkapan kasus pencurian ini kami mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti yaitu 1 buah tangki mesin dong feng, 1 buah tutup mesin dong feng, 1 buah tempat tampungan oli, 1 pasang kipas angin ICU untuk pemutih beras, 1 set tutup mesin dong feng.
“Kini ke enam pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (Didik)