Palangka Raya, Betang.Tv – Terkait opini yang belum memuaskan, dalam pelayanan publik, Ombudsman Kalteng menggelar Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik kepada jajaran Pemerintah di Provinsi Kalteng, Selasa (20/6/2023).
Kegiatan berlangsung sehari itu dibuka Pimpinan Ombudsman Pusat Jemsly Hutabarat, dan dihadiri oleh Asisten II Sekda Kalteng Leonar S.Ampung, Staf Ahli Gubernur Herson B Aden, Pimpinan Ombudsman Kalteng R Biroum Bernadianto diikuti sejumlah perwakilan Dinas/Instansi terkait.
Kepada awak media disela kegiatan, Asisten Sekda Leonar S.Ampung mengakui hasil penilaian Ombudsman Kalteng berada di zona kuning layanan publik, dengan skor 77,5.
“Dan ini sedikit lagi masuk zona hijau, sehingga perlu ditingkatkan lagi” ujarnya.
Untuk itu ia berharap dengan adanya q workshop tersebut nantinya mampu meningkatkan nilai / opini dari kuning ke zona hijau atau memuaskan. Meski demikian, diakuinya masih banyak hal yang perlu dibenahi terkait layanan publik.
Ditegaskan, masyarakat berhak memperoleh layanan publik yang prima, sehingga tidak ada alasan bagi aparatur Pemerintah untuk tidak memberikan layanan prima.
Langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama Instansi vertikal dalam peningkatan layanan publik, diantaranya melalui Layanan Informasi maupun perizinan berbasis elektronik atau dikenal dengan SPBE dan Sistem E-Katalog serta upaya lainnya.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman Pusat Jemsly Hutabarat, terkait Kalteng masih erada dizona kuning, menyatakan sebenarnya hal itu sudah lumayan dibandingkan daerah lain yang berada di zona merah layanan publiknya.
Pihaknya siap membantu Kalteng masuk zona hijau. Salah satu upaya memberi bantuan dampingan melalui kegiatan workshop tersebut.
Ketika ditanya apa saja yang mereka nilai terkait layanan publik dimaksud, pertama potensi maladministrasi di Kalteng 90,29 persen oleh pejabat publik, mulai dari masalah tidak memberi pelayanan, kemudian meski ada tetapi ada penundaan, berlarut – larutnya layanan, penyimpangan prosedur, tidak kompoten memberikan layanan, dan tidak patut pelayanan publik.
Dan instansi mana yang paling banyak mendapat sorotan pihaknya, mulai bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan bidang lainnnya yang belum sesuai standar yang ditetapkan.(Dar/Red).