Camat Dusun Timur Dan 5 Kades Tinjau Kawasan Sungai Yang Diduga Tercemar Akibat Aktivitas Pertambangan

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Tamiang Layang, Betangtv– Aktivitas perusahaan tambang batubara yang diduga sebabkan pencemaran air sungai di wilayah kecamatan Dusun Timur (Dustim) Kabupaten Barito Timur ditinjau langsung oleh Camat yang turut didampingi 5 Kepala desa beserta managemen perusahaan dipinta segera tanggapi keluhan warga yang terdampak.

Kepada awak media, Camat Dustim, Nina Marissa, menyampaikan penjelasan tentang hasil pertemuan Kepala Desa Matabu, Jaar, Dorong, Mangkarap dan Kepala Desa Gumpa dengan perwakilan tiga perusahaan tambang batubara yang diduga menyebabkan keruhnya sungai yang menjadi sumber air bersih pada 5 desa.

“Kemarin (1 Februari 2024) kami sudah melakukan pertemuan sesuai kesepakatan pada pertemuan sebelumnya,23 Desember 2023 untuk melakukan lagi pertemuan sekitar Minggu ketiga Januari, karena saat itu yang hadir cuma PT.TEI, padahal tuntutan dari 5 kades ini PT.TEI,PT.MPL dan PT.SLS,” ungkap Nina mengawali penjelasannya Jumat, 2 Februari 2024.

Meski pada pertemuan Desember 2023 cuma PT.TEI yang hadir, namun saat itu Camat tetap meminta mereka untuk menindaklanjuti tuntutan warga terkait dampak aktifitas pertambangan.

“Nah pada pertemuan kemarin kita duduk bersama 5 kades dan perwakilan 3 perusahaan.Saat itu PT. TEI mengatakan kami sudah membuat dan menambah kolam penampungan (kolam pengendapan atau Settling Pond) yang awalnya 2 kami tambah jadi 3 dan sudah pembebasan lahan kanan kiri dan ini kami mau bikin jadi 4,” jelasnya sambil mengulangi pemaparan pihak PT.TEI saat pertemuan.

Kemudian dari manajemen PT.SLS mengaku bahwa aktivitas penambangan yang mereka lakukan juga sudah sesuai dengan standar untuk pembuangan air limbah.

“PT.MPL juga bilang kami juga sudah membuat(Settling Pond), disesuaikan, dan kami nggak langsung (membuang limbah) ke aliran sungai,”lanjut Nina”.

Setelah mendapatkan pemaparan dari ketiga perusahaan tersebut, Camat kemudian mengajak para kades meninjau langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran pemaparan setiap perwakilan perusahaan.

“Yang pertama kami ke (lokasi tambang)PT. SLS,di sana kami dijelaskan ini kolam pertama,ini kolam kedua dan ini kolam ketiga.Memang mereka mengalirkan air itu sudah agak bersih,” ujarnya”.

Kemudian peninjauan dilanjutkan ke PT. MPL untuk melihat Settling Pond pertama dan kedua yang dibuat perusahaan tersebut.

“Di PT.MPL ini bekas galiannya gundukannya agak turunan.Memang sesuai prosedur mereka sudah membuat kolam 1 dan 2 untuk penjernihan air, untuk pengendapan lumpur. Tapi saya bilang kalau musim penghujan siapa tahu dari lumpur yang gundukan ini tadi bisa turun ke sungai karena mereka memang di dataran agak tinggi,itu bisa langsung mengalir ke sungai,”jelas Nina”.

Nina juga memberikan masukan agar secara bertahap PT.MPL membangun semacam tanggul sehingga air yang mengalir dari gundukan yang tinggi tidak langsung ke sungai saat hujan.

Kunjungan berikutnya diteruskan ke lokasi tambang PT.TEI dan ditemukan bahwa perusahaan tersebut sudah membuat 3 Settling Pond sesuai yang dipaparkan pada pertemuan di kantor camat dan sedang bersiap membuat Settling Pond keempat.

“Mereka menjelaskan sudah sesuai standar untuk pembuangan limbah.Hanya saja kami melihat di situ sama seperti di PT.MPL tadi, mungkin limbah mereka dari gundukan-gundukan itu jatuh dan mengalir ke sungai,”ungkap Camat”.

Dari hasil pertemuan dan peninjauan ke lokasi tersebut,lanjut Nina, pemerintah kecamatan dan 5 kepala desa tetap menuntut agar perusahaan ini tetap memenuhi tuntutan masyarakat karena seperti apapun penanganan limbah yang dilakukan perusahaan sumber air bersih warga tidak akan kembali seperti saat belum ada aktifitas penambangan batubara.

“Karena itu kami meminta supaya tetap dibuat sumur untuk beberapa warga yang ada di bantaran sungai dan selama ini memanfaatkan sungai-sungai tersebut sebagai sumber air bersih,bila perlu 4 KK (keluarga)1 Sumur seperti itu.Silakan mereka tiga perusahaan itu bekerja sama jangan hanya PT.TEI saja yang tanggung atau PT.SLS saja atau PT.MPL saja, tapi ketiga perusahaan itu menanggung bersama-sama,” tegasnya.

Menurut Nina Marissa, ketiga perusahaan tersebut siap melaksanakan permintaannya itu, namun mereka meminta waktu untuk proses pelaksanaan dan melakukan koordinasi dengan pimpinan tertinggi di perusahaan.

“Saya bersama para kades inginnya cepat sesuai permintaan warga tapi yang namanya di perusahaan ini ada tahapannya,ada prosesnya,tidak bisa langsung,jadi kami kasih waktu dalam satu dua bulan setelah itu kami akan kumpul lagi untuk mengevaluasi,”terangnya”.

“Kami tetap mengevaluasi,tetap memantau di lapangan karena kami meyakini kondisi yang sudah terjadi ini tidak mungkin dikembalikan seperti sediakala,”pungkasnya(Jetry).


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

RSUD Tamiang Layang : 3 Wartawan Disuguhkan Minuman Kemasan yang Sudah Kadaluwarsa  

        Pengunjung : 420 Betangtv, Tamiang Layang – Kunjungi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) …