Sampit, Betang.Tv – Bupati Halikinnor menghadiri rapat paripurna ke-1 masa persidangan II tahun sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),
bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (6/5/2024).
Agenda yang disampaikan Pemerintah Daerah diantaranya tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kotim tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak, serta Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kotim dalam pidatonya menyampaikan, proses pengakuan dilakukan oleh suatu kepanitiaan yang akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dayak di Kotim.
“Dengan penetapan tersebut masyarakat hukum adat dayak berhak mendapat perlindungan atas haknya dan menjalankan kewajiban yang harus dipenuhi serta mendapatkan pemberdayaan yang optimal guna menyejahterakan masyarakat hukum adat dayak di kotim,” jelasnya.
Ia juga mengatakan penyelenggaraan kabupaten layak anak diperlukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah daerah.
“Terwujudnya kotim sebagai kabupaten layak anak merupakan bentuk kepedulian atas kesejahteraan anak di kotim, kepedulian tersebut bermakna pada kesungguhan upaya untuk mendukung pemenuhan hal-hal yang dibutuhkan anak,” ungkapnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kotim Rinie yang selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Rudianur, serta jajaran DPRD Kotim, sementara dari pihak eksekutif Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda Kotim, dan seluruh kepala OPD.(Red)