Parah!!, Belasan Tahun Berinvestasi di Bartim, PT KSL Diduga Abaikan Kewajiban Plasma


Tamiang Layang, Betang.tv – Belassn tahun berinvestasi diwilayah Kabupaten Barito Timut (Bartim) sejak dikeluarkannya izin balik nama oleh Bupati degan nomor 366 tahun 2011  izin balik kepaka PT Sandabi Indah Lestari (SIL) perkebunan karet dengan luas 5366,12 hektare yang berlokasi di wilayah Kecamatan Awang, Patangkep Tutui dan Dusun Timur.

Diketahui, lahan tersebut saat ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Gruop.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, perusahaan PT KSL hingga saat ini tidak ada memberikan plasma 20 persen dari luasan HGU yang menjadi kewajiban perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bartim, Muhammad Yamin dengan tegas mengingatkan PT KSL di wilayahnya untuk tidak mengabaikan kewajiban memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat.

“Kewajiban ini diatur dalam peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ucap Bupati, Senin (19 /5/2025).

Orang nomor satu di Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut kembali menegaskan bahwa dalam waktu dekat Pemkab Bartim akan melakukan evaluasi terhadap semua perizinan perkebunan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi kewajiban plasma 20  persen.

“Bapak Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar  Sabran juga telah menegaskan pentingnya perusahaan besar kelapa sawit membangun kemitraan inti plasma untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen dapat menghadapi sanksi, termasuk evaluasi perizinan,” tegasnya.

Dengan adanya evaluasi ini, ia behara perusahaan-perusahaan perkebunan di Bartim dapat lebih patuh terhadap peraturan dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, dikutif dari berita media canter Riau,  pada 24 April 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan ultimatum dan menegaskan komitmennya menindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang mereka kelola.

Ia menyebut masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alasan bahwa lahan plasma harus dicari di luar area HGU.

Padahal, menurut Nusron, ketentuan jelas menyebutkan bahwa plasma merupakan bagian dari HGU.

“Kalau ada perusahaan yang nggak mau Plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegas Nusron.

Lebih lanjut, Nusron juga menegaskan bahwa kewajiban 20 persen plasma merupakan regulasi yang mengharuskan perusahaan sawit menyediakan sebagian lahan dari total HGU mereka untuk dikelola masyarakat sebagai kebun plasma.

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar melalui sistem kemitraan.

Tak hanya menyediakan lahan, perusahaan yang mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU juga wajib membuktikan bahwa mereka telah menjalin kerja sama yang sehat dan berkeadilan dengan petani plasma.

Hal ini termasuk memastikan kebun plasma dikelola oleh petani mandiri, bukan melalui koperasi yang dikendalikan oleh karyawan perusahaan.

“Plasma itu hak rakyat,” tegas Nusron.

Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kewajiban plasma akan menjadi catatan serius dalam evaluasi izin HGU selanjutnya.(Red)


Periksa Juga

Serahkan SK PPPK dan CPNS, Ini Kata Bupati Bartim

       Pengunjung : 25 Tamiang Layang, Betang.tv – Bupati Barito Timur (Bartim), Muhammad Yamin secara …

Tinggalkan Balasan