Palangka Raya, Betang.tv – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan tindakan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, serta rutil oleh PT. Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025.
Pada Selasa (9/9/2025), penyidik menyita pabrik zircon milik PT. IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit genset, lima unit dryer beserta conveyor, 48 unit shaking table, 102 jumbo bag berisi ilmenite, delapan jumbo bag berisi rutil, tiga jumbo bag berisi zircon, serta dokumen terkait perkara.
Langkah ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Kejati Kalteng resmi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi penyalahgunaan izin usaha tambang oleh PT. IM.
Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. Komoditas tambang yang dijual seolah berasal dari lokasi IUP, padahal diperoleh dari aktivitas tambang rakyat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.
Dugaan penyimpangan penerbitan RKAB tersebut membuka jalan bagi PT. IM untuk menyalurkan zircon, ilmenite, dan rutil ke pasar lokal maupun ekspor. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, di luar potensi kehilangan dari pajak daerah, serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Berdasarkan laporan tahunan (Annual Report) PYX Resources 2024 yang tercatat di Bursa Saham Australia dan London, PT. IM diakui sebagai aset milik PYX Resources. Di Palangka Raya, kantor PYX Resources dan PT. IM juga berada di lokasi gedung yang sama.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, SH., MH., menegaskan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara. “Penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan sekaligus menelusuri aset-aset milik PT. Investasi Mandiri,” ujarnya. (Red)