Palangka Raya, Betang.tv, – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, terkait dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral oleh PT Investasi Mandiri (IM) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Vent menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam di kantor Kejati, Jumat (19/9/2025). Ia datang sekitar pukul 08.30 WIB dan keluar melalui ruang PTSP pada pukul 11.40 WIB mengenakan kemeja putih. Saat dicecar wartawan mengenai materi pemeriksaan maupun keterlibatannya, Vent memilih bungkam dan langsung menuju mobilnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa terkait penyidikan perkara PT Investasi Mandiri,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan produksi dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang dilakukan PT IM sejak 2020. Perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM sebagai kedok.
Hasil tambang masyarakat disebut ditampung dan dijual seolah-olah berasal dari tambang resmi perusahaan, melalui perantara seperti CV Dayak Lestari serta pemasok dari Katingan dan Kuala Kapuas. Praktik ini berlangsung bertahun-tahun hingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Penyidik Kejati Kalteng menyatakan proses hukum masih terus berjalan, termasuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut. (Red)