Foto : Ilustrasi Pertambangan Batu Bara
Jakarta, Betang.tv, — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasi 190 perusahaan tambang batu bara hingga mineral di berbagai daerah. Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi pascatambang.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan penghentian operasi berlaku sampai perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami hentikan sementara sampai mereka comply, khususnya terkait reklamasi pascatambang,” ujar Tri di sela acara CT Asia 2025 di Jimbaran, Bali, Senin (22/9/2025).
Meski aktivitas pertambangan dihentikan, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tetap diwajibkan melakukan pemeliharaan, pengelolaan, serta pemantauan lingkungan di wilayah operasinya. Perusahaan juga diminta segera mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan sesuai ketentuan.
Dari 190 perusahaan yang ditangguhkan, sebagian besar berada di Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, serta Kepulauan Bangka Belitung.
Sanksi otomatis dicabut apabila perusahaan telah mendapatkan surat penetapan reklamasi dan menempatkan jaminan sesuai aturan hingga 2025.
31 Perusahaan Tambang di Kalimantan Tengah Ditangguhkan Kementerian ESDM.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara aktivitas 31 perusahaan pertambangan di Kalimantan Tengah karena tidak memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025. Dari total 190 perusahaan yang ditangguhkan di seluruh Indonesia, Kalimantan Tengah menjadi salah satu daerah dengan jumlah terbanyak.
Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan penghentian operasi berlaku hingga perusahaan bersangkutan menempatkan jaminan reklamasi sesuai aturan. “Kami hentikan sementara sampai mereka comply (mematuhi),” ujarnya di Jimbaran, Bali, Senin (22/9/2025).
Dari 31 perusahaan tersebut, 26 bergerak di sektor batu bara dan 5 di sektor mineral. Perusahaan batu bara yang ditangguhkan antara lain PT Bara Barito Perkasa 1, PT Laung Tuhup Coal, PT Multi Perkasa Lestari, PT Sumber Energi Alam Lestari, serta PT Tambang Benua Alam Raya. Sementara di sektor mineral, terdapat PT Alam Sutera, PT Kotabesi Iron Mining, hingga PT Feron Tambang Kalimantan.
Meski kegiatan produksi dihentikan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan lingkungan, pemeliharaan, serta pemantauan di area konsesinya.
Kalimantan Tengah selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung batu bara nasional. Namun, lemahnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap kewajiban pascatambang membuat pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk memastikan kelestarian lingkungan.
Batu Bara (26 perusahaan)
CV Arjuna
PT Abe Jaya Perkasa
PT Ardipo Global Perdana
PT Bara Barito Perkasa 1
PT Bara Prima Mandiri
PT Berkah Kerja Bersama
PT Borneo Bara Prima
PT Cakra Andatu Sukses
PT Cen Amin Mining
PT Central Mandiri Sukses
PT Duhup Lestari
PT Haka Coal
PT Jatus Inti Persada
PT Joloi Jaya Energi
PT Kurnia Aneka Tambang
PT Kurnia Hasil
PT Laung Tuhup Coal
PT Mitra Tala
PT Multi Perkasa Lestari
PT Naan Bara Abadi
PT Pelita Jaya Prima
PT Pinang Bara Adipratama
PT Satriati Jaya Sukses
PT Sinar Tambang Utama
PT Sumber Energi Alam Lestari
PT Tambang Benua Alam Raya
Mineral (5 perusahaan)
PT Alam Sutera
PT Feron Tambang Kalimantan
PT Kotabesi Iron Mining
PT Kuba Prima Mining
PT Mulia Jaya Mobillindo
(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
