Curahan Hati Pastor Kopong untuk Presiden Prabowo terkait Oknum Mafia Pengrusakan Hutan


Foto : Pastor Kopong, MSF

Pak Presiden Prabowo Yang Terhormat: Bukan Hanya Memerintahkan Penanganan Serius Bencana Banjir & Longsor Sumatera Tetapi Juga Penindakan Tegas Terhadap Perusahaan dan Oknum Mafia Pengrusakan Hutan!

Pak Prabowo…

Memang sekarang bapak menuai keserakahan presiden sebelumnya yang menjadikan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa; “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, sebagai tameng untuk melegalkan tindakan mereka walau dalam kenyataannya merugikan rakyat.

Kata dikuasai dan dipergunakan sebesar-besarnya menjadikan pemerintahan sebelumnya serakah dan rakus memanfaatkan kekayaan alam bahkan merusak hutan tanpa pernah masyarakat dan rakyat merasakan manfaatnya yang lebih besar atau sebanding dengan yang ditebang dan dihancurkan.

Kata dikuasai ini yang kemudian diterjemahkan dengan “penindasan” ketika masyarakat sipil memprotes dan melakukan perlawanan terhadap pihak perusahaan atau oknum pejabat yang karena kekuasaannya menunjukkan kerakusan dan ketamakan merusak hutan dan menebang pohon tanpa perasaan ramah lingkungan harus berhadapan dengan aparat kepolisian yang melindungi dan mengamankan aset perusahaan atas nama negara.

Masyarakat sipil yang ramah dan peduli pada lingkungan dihalangi, ditangkap dan dipenjara sedangkan pihak perusahaan dan okum perjabat yang serakah dan rakus melukai dan menyakiti hutan dan lingkungan hidup dilindungi karena memberikan kenyamanan pada pejabat dan memuntahkan bencana dan penderitaan bagi rakyat.

Pak Prabowo…

Stop untuk meniru mental pejabat dan pemerintahan sebelumnya yang ketika bencana menimpa rakyat serta merenggut nyawa masyarakat baru berteriak dan memerintahkan untuk serius menangani bencana dan memberikan bantuan bagi masyarakat korban.

Percuma pak! Bencana alam di daerah manapun khususnya di Tapanuli hari-hari ini karena ulah manusia, ulah perusahaan dan pejabat yang dilindungi dan dibiarkan membabat hutan dan pohon secara serakah dan rakus.

Adanya longsor dan banjir bandang karena pemerintah tidak serius mengurus dan menindak tegas perusahaan dan oknum pejabat yang rakus dan serakah, yang tidak ramah dan peduli pada keselamatan hutan dan rakyat biasa. Bencana longsor dan banjir bandang di Tapanuli Selatan hari ini adalah buah dari ketamakan dan kerakusan perusahaan dan oknum pejabat yang menjadikan pasal 33 ayat 3 UUD 45 sebagai alasan untuk mengeruk dan merusak semesta dan bukannya menjaga dan merawatnya dengan ramah.

Jadi Pak Prabowo…

Kalau bapak mau serius maka yang pertama bapak lakukan adalah mengubah budaya pemerintahan bapak dari budaya teriak setelah bencana menjadi budaya merawat, menjaga dan melindungi hutan dan segala isinya dari segala ketamakan dan kerakusan pihak perusahaan dan oknum pejabat yang mencuri kekayaan hutan berupa kayu tanpa peduli pada bencana yang diakibatkan oleh ulah mereka yang rakus dan tamak.

Percuma membahagiakan masyarakat sesaat dengan sumbangan yang melimpah ruah dan membangun rumah mereka tetapi pada akhirnya menderita sepanjang masa karena point penting yang jadi fokus pemerintahan bapak yaitu menindak perusahaan dan oknum pejabat yang merusak lingkungan dengan membabat habis hutan dan pepohonan yang pada akhirnya menuai bencana longsor dan banjir bandang tidak diurus dengan serius bahkan terkesan membiarkan dan melindungi mereka.

Dan hal itu sangat nyata dari keberadaan para aparat baik Kepolisian maupun TNI yang berhadapan dengan rakyat bapak sendiri yang memprotes dan menggugat pihak perusahan yang salah urus dan rawat hutan sebagai Firdaus kesejahteraan bagi rakyat.

Berapa persen kesejahteraan yang didapatkan rakyat yang setia melindungi hutan mereka? Tanah rusak, air Sungai jadi keruh dan jalanan hancur parah. Tetapi penguasa dan oknum pejabat bersukaria, pesta pora atas pendapatan yang mereka peroleh dari membabat hutan dan menebang pohon secara sembarangan tanpa pernah ada niat baik untuk mengganti, merawat dan menjaganya agar tidak terjadi bencana longsor dan banjir bandang.

Pak Prabowo…

Niat baik bapak untu mengurus secara serius korban banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera itu baik tetapi lebih baik, benar dan mendesak adalah PERTOBATAN EKOLOGIS yang dimulai dengan keseriusan bapak menindak tegas pihak perusahaan dan oknum pejabat yang serakah dan rakus merusak lingkungan hidup dan menebang pohon tanpa semangat ramah lingkungan.

Banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli adalah buah dari ketamakan dan kerakusan manusia dalam hal ini pihak perusahaan kayu dan oknum pejabat yang bermental merusak dan bukan merawat dan menjaga dengan ramah.

Pak Prabowo…

Diakhir tulisan ini saya hanya menyampaikan bahwa banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli menegaskan kepada kita bahwa;

“Kita sedang mengalami darurat konflik horizontal tidak hanya antar sesama manusia tetapi lebih dari itu dengan lingkungan hidup: hutan, pohon, tanah dan air yang sudah terluka dan tersakiti.”

Sampit: 27-November 2025
Tuan Kopong msf


Periksa Juga

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Parade Natal 2025, Simbol Persatuan dan Toleransi di Kalteng

        Pengunjung : 353 Palangka Raya, Betang.tv – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran …