Lahan 1.800 Hektar Diperebutkan, Sidang Lapangan jadi Penentu Gugatan Warga Barut


Muara Teweh, Betang.tv — Sengketa lahan tambang batu bara antara warga dan perusahaan kembali mengemuka. Gugatan perdata Prianto terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) terkait lahan seluas sekitar 1.800 hektar di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, resmi memasuki babak krusial.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh memutuskan menggelar sidang lapangan pada 4–6 Februari 2026 dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keputusan itu diketok Ketua Majelis Hakim Sugianor SH, didampingi dua hakim anggota, M Riduansyah SH dan Khoirun Naja SH. Seluruh biaya sidang lapangan dibebankan kepada penggugat.

“Agenda selanjutnya adalah sidang lapangan,” ujar Sugianor seraya menutup persidangan dengan tiga ketukan palu.

Prianto menyambut keputusan tersebut. Ia menegaskan lahan yang disengketakan bukan milik pribadi, melainkan ladang berpindah milik masyarakat yang selama ini dikelola turun-temurun.

“Kami ingin membuktikan di lapangan bahwa ini bukan hutan, melainkan kebun masyarakat,” kata Prianto.

Ia juga mempersoalkan mekanisme pembayaran tali asih oleh PT NPR yang ditransfer melalui kepala desa. Menurutnya, pola tersebut bertentangan dengan hasil sosialisasi perusahaan yang menjanjikan pembayaran langsung ke rekening masing-masing pengelola lahan.

Kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo SH (Buyamin & Rekan), menyatakan pihaknya telah mengajukan surat keterangan tanah sebagai bukti sah hak kelola masyarakat.

“Jika terbukti ini ladang berpindah, maka perusahaan wajib membayar ganti rugi tanam tumbuh dan hak kelola,” ujarnya.

Nada serupa disampaikan Hison, pemilik lahan sekaligus kuasa sejumlah warga. Ia menyebut pembayaran tali asih melalui kepala desa cacat hukum karena tidak melibatkan pemilik lahan sebenarnya.

“Kami punya hak kelola yang jelas, tapi tidak pernah menerima tali asih. Negara hukum, bukan negara kesepakatan,” tegasnya, Senin (26/1/2026).

Sementara itu, penasihat hukum PT NPR, Alexander Nali SH, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum.

“Kami hanya mengikuti alur persidangan dengan menyampaikan dokumen dan menyiapkan saksi,” katanya.

Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025 saat PT NPR memberikan tali asih atas lahan seluas 140 hektar dengan nilai Rp25 juta per hektar. Dana tersebut ditransfer ke Kepala Desa Karendan sebesar Rp2,61 miliar dan ke Kepala Desa Muara Pari Rp2,13 miliar. Prianto menolak pembayaran itu karena belum ada kesepakatan dengan pemilik lahan.

Penolakan tersebut berujung laporan pidana oleh PT NPR ke Polres Barito Utara pada 11 April 2025. Prianto sempat ditahan selama empat bulan. Perkara pidana itu kemudian ditangguhkan karena dinilai beririsan dengan perkara perdata yang kini masih bergulir.

Kuasa hukum Prianto, Buyamin Saiman SH, juga menyoroti legalitas perizinan perusahaan. Berdasarkan data Sistem Informasi Kehutanan, PT NPR disebut hanya memiliki satu IPPKH seluas 864,44 hektar yang lokasinya jauh dari Desa Karendan.

Namun dalam dakwaan jaksa, dasar laporan justru merujuk pada IPPKH berbeda yang berkaitan dengan penetapan kawasan hutan.
Sidang lapangan menjadi penentu arah sengketa ini: apakah lahan tersebut masuk kawasan hutan atau merupakan ladang masyarakat yang berhak atas perlindungan hukum.(Red)

 


Periksa Juga

Tragis dan Keji! Pembunuhan Anak Direkayasa Bunuh Diri, Polres Bartim Bongkar Dua Kejahatan Berat Sekaligus

        Pengunjung : 169 Tamiang Layang, Betang.tv – Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim) Polda …

Tinggalkan Balasan