Diduga Gelapkan Dana Rp98 Juta, Karyawan di Kapuas Diciduk Polisi


Kuala Kapuas, Betang.tv — Langkah seorang pria berinisial AS (35) terhenti di sebuah warung sederhana di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ia tak menyangka, Selasa (27/1/2026) pagi itu menjadi akhir dari pelariannya.

Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kapuas menangkap AS yang diduga terlibat penggelapan dana ratusan juta rupiah milik atasannya sendiri. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari laporan Made Wastika (44), wiraswasta sekaligus Direktur CV Swastika Karya Utama. Dugaan penggelapan baru terkuak pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, saat korban berada di kediamannya di Jalan Jawa Gang V, Kelurahan Selat Barat.

Kecurigaan muncul ketika rekan bisnis korban, Ahmad Zamakhsyari, menanyakan rekening tujuan transfer dana sebesar Rp202.122.000. Saat itu, korban meminta agar dana tersebut ditransfer ke rekening AS, yang masih berstatus sebagai karyawannya.

Namun, masalah muncul setelah dana dicairkan. Korban hanya menerima sebagian uang, sementara sisa dana sebesar Rp 98.000.000 tidak pernah diserahkan. Upaya klarifikasi tak membuahkan hasil, hingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa dana tersebut merupakan pencairan pengadaan bibit sapi yang ditransfer oleh CV Tirta Nur Pratama ke rekening pelaku, tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban sebagai pimpinan perusahaan.

“Pelaku diduga dengan sengaja menguasai sisa dana pencairan dan tidak menyerahkannya kepada korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, Rabu (28/1/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen bukti transfer Seabank atas nama pelaku serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap fakta bahwa AS merupakan residivis. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan dalam perkara perjudian pada 2017, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Atas perbuatannya kali ini, AS dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana. Polres Kapuas berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.(Red)

 


Periksa Juga

Adu Banteng di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Pengendara Mio Tewas di Tempat

        Pengunjung : 152 Palangka Raya, Betang.tv – Personel Piket SPKT Regu I Polsek Bukit …

Tinggalkan Balasan