Tamiang Layang, Betang.tv – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Warga Desa Jembatan Dua, Kecamatan Dusun Tengah, melaporkan aktivitas pembuangan limbah tambang PT Bartim Coalindo yang diduga langsung dialirkan ke Sungai Karau tanpa melalui kolam pengendapan (settling pond).
Laporan tersebut disampaikan warga melalui media sosial dan ditujukan langsung kepada Wakil Bupati Bartim, Adi Mula Nakalelu. Warga meminta pemerintah daerah segera turun tangan karena aktivitas tambang tersebut dikhawatirkan berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Merespons laporan itu, Wakil Bupati Bartim Adi Mula Nakalelu menegaskan telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan di wilayah Muara Awang.
“Saya menerima beberapa laporan dari masyarakat dan juga rekan-rekan media terkait adanya keluhan masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan di Muara Awang,” ujar Adi usai mengikuti rapat penandatanganan fakta integritas di Kantor Bupati Bartim, Kamis (29/1/2026).
Adi menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Timur diminta segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Saya mengingatkan dinas terkait, khususnya DLH, untuk segera menindaklanjuti dan memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan,” tegasnya.
Selain itu, Adi juga mengingatkan pihak perusahaan agar bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan yang dijalankan dan memastikan tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Saya ingatkan kepada perusahaan untuk betul-betul memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang mereka lakukan,” kata Adi.
Ia memastikan ke depan pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta pihak perusahaan, dengan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kedepannya saya akan terus mengingatkan dan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait agar lebih memperhatikan hal ini. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan akibat dampak aktivitas perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Hermanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat jelas aktivitas pembuangan limbah tambang tanpa kolam pengendapan. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko mencemari lingkungan.
“Perusahaan diduga tidak memiliki settling pond. Limbah tambang langsung dibuang ke sungai. Air Sungai Karau berubah warna dan warga mulai resah,” kata Hermanto.
Menurut Hermanto, Sungai Karau hingga kini masih dimanfaatkan ribuan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, air sungai tersebut juga menjadi sumber air baku bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ampah.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bartim Coalindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tambang ke Sungai Karau.(Mad/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
