Palangka Raya, Betang.tv – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong digitalisasi sistem perpajakan daerah. Salah satunya melalui pemasangan Alat Perekam Data Transaksi (tapping box) kepada 126 pelaku usaha, yang diawali dengan kegiatan sosialisasi di Ruang Pertemuan Mal Pelayanan Publik, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, yang menegaskan komitmen Pemko dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Menurut Arbert, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi fokus utama pemerintah daerah, mengingat pajak merupakan tulang punggung pembangunan kota.
“Pada 2026 ini, Pemkot Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah akan memasang tapping box kepada 126 wajib pajak. Ini bagian dari digitalisasi sistem perpajakan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tapping box berfungsi mencatat seluruh transaksi usaha secara otomatis dan real time, sehingga mampu mencegah kebocoran pajak sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Arbert menegaskan, tapping box bukan alat untuk membebani atau mematikan usaha, melainkan bentuk perlindungan agar data transaksi yang dilaporkan benar-benar valid dan terhindar dari potensi sanksi atau denda di kemudian hari.
“Pemungutan pajak telah diatur dalam Peraturan Wali Kota dan Peraturan Daerah yang mewajibkan pelaporan transaksi secara elektronik. Karena itu, kami berharap komitmen penuh pelaku usaha untuk mendukung pemasangan dan perawatan alat ini,” tegasnya.
Dengan penerapan tapping box secara optimal, Arbert berharap PAD Kota Palangka Raya meningkat dan manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta kemajuan kota secara berkelanjutan.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
