Palangka Raya, Betang.tv – Dugaan malapraktik medis di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya kembali memanas. Kuasa hukum pasien dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) secara terbuka menyoroti pernyataan manajemen rumah sakit yang dinilai penuh kontradiksi, terutama terkait sikap direktur RSUD.
Penasihat hukum pasien, Suriansyah Halim, menegaskan pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk permohonan salinan rekam medis lengkap. Padahal, menurutnya, aturan internal rumah sakit secara tegas mengatur batas waktu maksimal lima hari untuk penyerahan dokumen tersebut.
“Sejak awal direktur menyebut yang berwenang menilai ada atau tidaknya malapraktik adalah majelis disiplin profesi. Tapi di saat bersamaan beliau justru menyatakan tidak ada malapraktik. Ini kontradiktif dan membingungkan publik,” kata Suriansyah, Rabu (11/2/2026).
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah pemasangan KB IUD tanpa persetujuan langsung dari pasien. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, persetujuan tindakan medis justru ditandatangani oleh suami pasien, dan itu dilakukan setelah operasi caesar selesai.
“Alasan kondisi darurat sangat tidak logis. Ini bukan situasi kecelakaan atau pasien tidak sadar. Pemasangan IUD bukan tindakan yang bersifat mendesak secara medis,” tegasnya.
LBH PHRI juga mempertanyakan klaim rumah sakit yang menyebut kondisi pasien telah pulih dalam waktu singkat.
Menurut Suriansyah, masa pemulihan pasca operasi caesar tidak bisa disederhanakan hanya dalam hitungan hari.
“Kalau tujuh hari sudah dianggap aman, logikanya di mana? Masa nifas normal saja 40 hari, apalagi pasca operasi caesar,” ujarnya.
Lebih serius lagi, berdasarkan keterangan dokter yang menangani, posisi IUD diduga bergeser hingga menembus dinding rahim dan usus pasien. Kondisi tersebut memaksa pasien menjalani operasi lanjutan, bahkan berujung pada tindakan kolostomi, setelah dua kali operasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Terkait pilihan medis yang disodorkan kepada keluarga pasien, kuasa hukum menilai keputusan diambil dalam situasi yang tidak setara.
“Keluarga dihadapkan pada risiko 50:50 dalam kondisi panik dan tertekan. Ini jelas bukan keputusan yang diambil secara rasional dan tenang,” ucapnya.
Suriansyah menegaskan bahwa persetujuan atas tindakan medis yang keliru dan tidak profesional tidak serta-merta menjadi legal.
“Kalau tindakannya salah, tetap ilegal. Dugaan kami mengarah pada malapraktik positif. Tinggal ditentukan siapa yang bertanggung jawab, apakah dokter utama, dokter pendamping, bidan, perawat, atau pihak lainnya,” katanya.
LBH PHRI juga mengingatkan, jika persoalan etik tidak dibuka secara transparan, langkah pidana sangat mungkin ditempuh.
“Kami berharap direktur dan seluruh pihak terbuka. Kalau etik sudah pasti, pidana akan kami pertimbangkan dan bisa saja kami laporkan,” tegasnya.
Saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu salinan rekam medis lengkap dari RSUD Doris Sylvanus, mulai dari catatan rawat inap, operasi caesar, pemasangan IUD, hasil laboratorium, radiologi, USG, hingga dokumen operasi lanjutan dan kolostomi.
“Kami minta lengkap, selengkap-lengkapnya. Jangan ada yang disembunyikan. Transparansi adalah kunci untuk menentukan siapa yang wajib bertanggung jawab,” pungkas Suriansyah.
Hingga berita ini diturunkan, RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum pasien tersebut.(Jky)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
