Sampit, Betang.tv – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, resmi melaporkan salah satu peserta aksi unjuk rasa ke Polres Kotawaringin Timur, Sabtu (14/2/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang disebut terjadi saat aksi demonstrasi sehari sebelumnya.
Rimbun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotim dengan membawa sejumlah dokumen laporan resmi serta barang bukti berupa rekaman video. Dalam video yang beredar, ia disebut menerima uang dari koperasi, tuduhan yang ditegaskannya tidak benar dan merugikan reputasinya.
“Sebagai warga negara, saya merasa dirugikan atas pernyataan tersebut. Karena itu, saya menempuh jalur hukum,” ujar Rimbun kepada awak media usai membuat laporan.
Ia menegaskan, kedatangannya ke kantor polisi bukan dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD, melainkan sebagai pribadi dan warga masyarakat yang merasa nama baiknya dicemarkan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Laporan tersebut merupakan respons atas pernyataan yang disampaikan dalam aksi damai pada Jumat (13/2/2026), yang kemudian viral di media sosial. Rimbun berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan profesional, sehingga kebenaran dapat terungkap secara terang.(Fzi/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
