Tamiang Layang, Betang.tv – Aktivitas pertambangan batu bara PT Bartim Coalindo kembali menuai sorotan. Perusahaan ini diduga bersinggungan dengan tanah ulayat masyarakat dan Kelompok Tani di Desa Malintut Raya, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, selain dituding berdampak pada lingkungan dan hukum adat.
Polemik mencuat setelah Pandi, perwakilan ahli waris hak ulayat dan Kelompok Tani Malintut Raya, melaporkan persoalan tersebut dan mengikuti mediasi yang digelar Rabu (18/2/2026) di ruang rapat Wakil Bupati Bartim.
Mediasi dipimpin Asisten I Setda, dihadiri unsur pimpinan DPRD Bartim, Forkopimda, dinas terkait, manajemen perusahaan, serta perwakilan masyarakat.
Ketua DPRD Bartim Nursulistio mengatakan DPRD akan menindaklanjuti keluhan warga melalui pendalaman Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS).
“Perusahaan menyebut sudah membebaskan lahan kepada 42 pemilik, tetapi masih ada warga yang merasa haknya belum terpenuhi,” ujarnya.
Menurutnya, peninjauan ulang perlu melibatkan Badan Pertanahan Nasional dan dinas terkait untuk memastikan status dan pemanfaatan lahan, termasuk keberadaan aset pemerintah desa.
“Perlu dicek apakah hanya lintasan jalan atau sudah dimanfaatkan, serta keabsahan penerima ganti rugi,” kata Nursulistio.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan investor wajib mematuhi regulasi daerah, termasuk perda pemanfaatan jalan dan perda pajak-retribusi.
DPRD, lanjutnya, akan turun langsung ke lapangan untuk pemetaan faktual agar persoalan tuntas dan iklim investasi tetap kondusif.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT Bartim Coalindo belum memberikan keterangan resmi.(Mad/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
