Oleh: Ming Apriady, Jurnalis Kalteng
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah. Ketika musim kemarau berkepanjangan datang, api kembali mengancam hamparan lahan, terutama kawasan gambut yang menyimpan kerentanan tinggi terhadap kebakaran. Asap pun berpotensi menyelimuti permukiman, mengganggu aktivitas masyarakat, dan menurunkan kualitas udara hingga melintasi batas wilayah.
Bagi sebagian orang, karhutla mungkin hanya dipandang sebagai bencana musiman. Namun, bagi mereka yang pernah menyaksikan langsung bagaimana api melahap lahan dan kabut asap menguasai langit Kalimantan, peristiwa ini menyimpan kenangan sekaligus pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.
Ada satu catatan yang menarik untuk direnungkan: angka tujuh.
Apa maksudnya?
Sebagai seseorang yang pernah aktif menjalankan kegiatan jurnalistik, khususnya jurnalistik televisi, saya memiliki pengalaman dan ingatan tersendiri terhadap kejadian luar biasa berupa kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Pada masa itu, karhutla bukan sekadar bahan pemberitaan, melainkan kenyataan yang harus dihadapi masyarakat di berbagai wilayah.
Dalam catatan dan ingatan pribadi, angka tujuh seolah menjadi penanda waktu yang menarik perhatian: 1997, 2007, dan 2017. Ketiganya merupakan tahun-tahun yang lekat dengan ingatan tentang kebakaran dan kabut asap di Kalimantan.
Kini, pada 2026, kita kembali berhadapan dengan persoalan serupa.
Memang, angka tujuh bukan rumus ilmiah untuk meramalkan terjadinya karhutla. Tahun-tahun tersebut juga tidak membuktikan bahwa kebakaran pasti berulang dalam siklus sepuluh tahunan. Namun, kemiripan pola pengalaman itu cukup menjadi alasan bagi kita untuk bertanya: mengapa persoalan yang sama terus kembali, sementara berbagai upaya pencegahan telah dilakukan?
Pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar mencari kecocokan angka dalam kalender.
Ketika Kemarau Bertemu dengan Persoalan Manusia
Kita patut mengapresiasi berbagai pihak yang telah berupaya mengantisipasi dan menangani karhutla. Pemerintah, petugas pemadam, aparat penegak hukum, relawan, masyarakat, serta berbagai unsur lainnya memiliki peran penting dalam menghadapi ancaman kebakaran.
Namun, sebesar apa pun upaya pemadaman, persoalan akan terus berulang apabila penanganan hanya berpusat pada api yang sudah menyala.
Kemarau berkepanjangan memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Kondisi lahan yang mengering, terutama gambut, membuat api lebih mudah berkembang dan lebih sulit dikendalikan. Akan tetapi, faktor alam bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan.
Aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar, dapat memperbesar risiko. Karena itu, setiap kejadian harus ditelusuri secara objektif agar penyebabnya dapat diketahui dan pihak yang terbukti melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa semua kebakaran terjadi karena kesengajaan. Sebaliknya, kita juga tidak boleh menjadikan cuaca sebagai alasan untuk mengabaikan kemungkinan pelanggaran dan kelalaian manusia.
Di sinilah pentingnya penyelidikan yang transparan, berbasis bukti, dan tidak tebang pilih.
Jika ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jika terdapat kelemahan pengawasan, kelemahan itu harus diperbaiki. Jika tata kelola lahan turut meningkatkan risiko kebakaran, kebijakan dan pelaksanaannya perlu dievaluasi secara terbuka.
Sebab, api mungkin bermula dari satu titik, tetapi dampaknya dapat dirasakan oleh ribuan bahkan jutaan orang.
Kabut Asap Bukan Sekadar Pemandangan yang Berulang
Ada bahaya yang perlahan muncul ketika suatu bencana terjadi berulang kali: masyarakat mulai menganggapnya sebagai hal biasa.
Ketika langit menguning, jarak pandang menurun, udara terasa tidak nyaman, dan aktivitas sehari-hari terganggu, kita seolah kembali pada cerita lama. Peringatan kesehatan disampaikan, petugas dikerahkan, bantuan dibagikan, dan pemberitaan memenuhi ruang informasi.
Setelah situasi membaik, perhatian publik perlahan beralih ke persoalan lain.
Siklus itu kemudian berulang ketika musim kemarau berikutnya datang.
Padahal, karhutla bukan sekadar persoalan api dan asap. Ada dampak kesehatan yang harus diwaspadai, kegiatan pendidikan dan ekonomi yang dapat terganggu, biaya penanganan yang harus ditanggung, serta kerusakan ekosistem yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
Tahun 1997, Liputan Kebakaran Hutan dan Lahan bersama Rekan-rekan Wartawan Senior Kalteng
Masyarakat kecil kerap menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya, meskipun mereka belum tentu menjadi pihak yang menyebabkan kebakaran.
Anak-anak, lansia, warga dengan kondisi kesehatan rentan, pekerja lapangan, dan keluarga yang menggantungkan penghidupan pada lingkungan sekitar membutuhkan perlindungan yang nyata.
Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan karhutla tidak seharusnya hanya dihitung dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan. Keberhasilan juga harus dilihat dari berkurangnya kejadian kebakaran, menurunnya paparan asap, membaiknya kondisi ekosistem, serta meningkatnya kemampuan masyarakat menghadapi risiko.
Solusi: Berhenti Mengejar Api, Mulai Memutus Penyebabnya
Jika kita ingin memutus siklus karhutla, pendekatannya harus lebih mendasar, terencana, dan berkelanjutan.
Pertama, memperkuat pencegahan sebelum kemarau mencapai puncaknya.
Pemetaan wilayah rawan harus dilakukan berdasarkan kondisi lapangan, termasuk tingkat kekeringan lahan gambut, riwayat kebakaran, kondisi tutupan lahan, dan ketersediaan sumber air. Sistem peringatan dini perlu terhubung dengan tindakan nyata di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten dan provinsi.
Pencegahan tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi, pemasangan spanduk, atau imbauan agar masyarakat tidak membakar lahan. Harus ada petugas, peralatan, anggaran, jalur komunikasi, serta rencana tindakan yang jelas ketika risiko meningkat.
Kedua, membangun tata kelola lahan yang bertanggung jawab.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan dilakukan secara konsisten, baik pada lahan masyarakat maupun kawasan yang dikelola perusahaan. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan harus diperiksa berdasarkan fakta, bukan semata-mata laporan administratif.
Apabila kebakaran terjadi di suatu wilayah, penelusuran harus menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana api bermula, bagaimana api menyebar, apakah terdapat pelanggaran, dan apakah ada pihak yang lalai menjalankan kewajibannya?
Hasil penyelidikan dan tindak lanjutnya perlu disampaikan kepada publik secara proporsional, dengan tetap menghormati proses hukum.
Ketiga, memulihkan fungsi hidrologis lahan gambut.
Lahan gambut tidak dapat diperlakukan seperti lahan biasa. Ketika gambut mengering, risiko kebakaran meningkat dan api dapat merambat di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi maupun dipadamkan.
Karena itu, upaya pemulihan perlu mencakup pengelolaan tata air, pembasahan kembali gambut pada lokasi yang sesuai, perlindungan kawasan yang masih baik, serta pemulihan vegetasi dengan jenis yang cocok bagi ekosistem setempat.
Pekerjaan ini membutuhkan perencanaan berdasarkan kondisi hidrologis, pemantauan berkala, dan kerja sama antara pemerintah, ahli, masyarakat, serta pengelola lahan.
Keempat, memperkuat peran masyarakat tanpa membebankan seluruh tanggung jawab kepada mereka.
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran perlu mendapatkan edukasi, dukungan sarana, pelatihan, dan akses terhadap metode pembukaan lahan tanpa bakar yang layak secara teknis maupun ekonomi.
Kelompok masyarakat peduli api dapat menjadi mitra penting dalam pemantauan dan pelaporan dini. Namun, mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi kebakaran besar tanpa peralatan, perlindungan keselamatan, dan dukungan petugas profesional.
Pencegahan juga perlu disertai pilihan mata pencaharian yang memungkinkan masyarakat mengelola lahan secara produktif tanpa meningkatkan risiko kebakaran.
Kelima, memastikan penegakan hukum berjalan konsisten.
Penanganan karhutla harus mampu membedakan antara kecelakaan, kelalaian, dan kesengajaan berdasarkan hasil penyelidikan. Sanksi perlu diterapkan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum yang konsisten bukan sekadar untuk menghukum pelaku, melainkan juga membangun efek pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Tidak boleh ada kesan bahwa tanggung jawab hanya dibebankan kepada masyarakat kecil, sementara pelanggaran oleh pihak yang memiliki sumber daya besar tidak ditangani secara setara.
Keenam, menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas.
Ketika kualitas udara memburuk, pemerintah perlu menyediakan informasi yang mudah dipahami mengenai kondisi udara dan risiko kesehatan, memperkuat layanan kesehatan, serta menyiapkan ruang aman dengan udara yang lebih bersih bagi kelompok rentan sesuai kebutuhan.
Sekolah dan fasilitas pelayanan publik juga perlu memiliki pedoman tindakan berdasarkan tingkat risiko yang terukur. Informasi mengenai kualitas udara, wilayah terdampak, dan langkah perlindungan harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat.
Penanganan darurat tidak boleh menunggu sampai asap menjadi semakin pekat dan masyarakat mulai mengeluhkan gangguan kesehatan.
Ketujuh, membangun evaluasi yang dapat diukur dan diawasi publik.
Setiap musim karhutla seharusnya diikuti evaluasi terbuka mengenai penyebab kejadian, kecepatan respons, efektivitas anggaran, keberhasilan pemulihan, dan tindak lanjut penegakan hukum.
Pemerintah perlu menetapkan target pencegahan yang terukur, bukan hanya target pemadaman. Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan untuk menghadapi musim kemarau berikutnya.
Dengan demikian, pengalaman tahun-tahun sebelumnya tidak sekadar menjadi arsip pemberitaan, tetapi benar-benar menjadi pelajaran bagi pengambilan keputusan.
Angka Tujuh sebagai Pengingat, Bukan Ramalan
Kembali pada angka tujuh.
1997, 2007, 2017, dan kini 2026 menjadi rangkaian tahun yang mengingatkan saya pada pengalaman jurnalistik tentang karhutla di Kalimantan Tengah. Namun, yang perlu kita ambil dari catatan ini bukanlah keyakinan bahwa bencana akan datang mengikuti angka tertentu.
Yang lebih penting adalah kesadaran bahwa bencana yang berulang seharusnya mendorong perubahan yang nyata.
Jangan sampai kita hanya pandai mengenang kebakaran besar, tetapi gagal membangun sistem pencegahan yang lebih baik. Jangan sampai pengalaman masa lalu hanya menjadi cerita menarik bagi generasi berikutnya, sementara masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama.
Bagi seorang jurnalis, peristiwa semacam ini juga menjadi pengingat bahwa tugas pemberitaan tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Pers perlu terus mengawasi kebijakan, menelusuri akar persoalan, menghadirkan suara masyarakat terdampak, dan memberi ruang bagi penjelasan para pihak berdasarkan fakta.
Pers tidak bertugas menghakimi tanpa bukti. Namun, pers juga tidak boleh kehilangan daya kritis ketika persoalan yang sama terus berulang.
Kita perlu terus bertanya: apa yang sudah diperbaiki sejak kebakaran besar pada tahun-tahun sebelumnya? Apakah pengawasan berjalan efektif? Apakah lahan yang terbakar telah dipulihkan? Apakah masyarakat semakin terlindungi? Dan apakah kebijakan yang dibuat benar-benar mengurangi risiko kebakaran?
*catatan kecil bersama Senior Wartawan Peliputan di Provinsi Kalimantan Tengah
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA