Suriansyah Halim: Ketidakpuasan atas Putusan Harus Dijawab dengan Upaya Hukum, Bukan Intimidasi


Palangka Raya, Betang.tv – Independensi hakim merupakan salah satu pilar utama negara hukum yang harus dijaga, termasuk ketika putusan pengadilan menimbulkan ketidakpuasan atau perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Keberatan terhadap putusan merupakan hal yang dapat disalurkan melalui mekanisme hukum, tetapi tidak semestinya diwujudkan dalam bentuk intimidasi atau tekanan yang berpotensi mengganggu kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya.

Pesan tersebut disampaikan Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., Selasa (13/10/2026). Ia menegaskan pentingnya membangun kesadaran hukum yang menempatkan penghormatan terhadap proses peradilan sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya mencari keadilan.

Bagi Suriansyah, persoalan mendasar bukan semata-mata bagaimana masyarakat menyikapi putusan yang dianggap tidak sesuai harapan, melainkan bagaimana ketidakpuasan tersebut disalurkan secara tepat dalam koridor hukum. Sebab, sistem peradilan tidak hanya memberikan ruang bagi para pencari keadilan untuk mengajukan perkara, tetapi juga menyediakan mekanisme untuk menguji putusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ketidakpuasan terhadap putusan harus dijawab dengan upaya hukum, bukan intimidasi. Ruang sidang yang aman menjaga hakim tetap merdeka dan keadilan tetap dipercaya,” pesan Suriansyah.

Ia juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah serta Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHRI Kalimantan Tengah.

Dalam sistem peradilan, hakim memiliki tanggung jawab untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pertimbangan hukum yang relevan. Pelaksanaan tanggung jawab tersebut membutuhkan independensi agar putusan tidak dipengaruhi tekanan, ancaman, ataupun kepentingan di luar proses peradilan.

Independensi bukan berarti hakim berada di luar pengawasan. Kebebasan dalam memutus perkara harus berjalan seiring dengan akuntabilitas, integritas, dan kewajiban untuk menaati hukum. Namun, evaluasi terhadap putusan maupun perilaku hakim harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan yang dapat mengancam keamanan atau mengintervensi proses peradilan.

Dalam konteks ini, ruang sidang yang aman menjadi kebutuhan mendasar. Keamanan tersebut bukan hanya menyangkut perlindungan terhadap hakim, melainkan juga jaminan agar seluruh pihak dapat menjalani proses peradilan secara tertib, menyampaikan argumentasi, menghadirkan bukti, dan memperoleh kesempatan yang setara sesuai ketentuan hukum.

Ketika hakim dapat menjalankan tugas tanpa tekanan yang tidak semestinya, proses pengambilan keputusan memiliki ruang untuk berlangsung secara independen. Sebaliknya, segala bentuk intimidasi yang ditujukan untuk memengaruhi putusan berpotensi mengikis kepercayaan terhadap proses peradilan apabila tidak ditangani sesuai hukum.

Dalam negara hukum, ketidaksetujuan terhadap putusan pengadilan tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk mencari keadilan. Para pihak yang berperkara dapat menggunakan upaya hukum yang tersedia sesuai jenis perkara, tahapan pemeriksaan, tenggat waktu, dan persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Melalui mekanisme tersebut, keberatan dapat diuji berdasarkan argumentasi hukum dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak bergantung pada besarnya tekanan atau kerasnya penolakan, tetapi pada proses pemeriksaan yang memiliki dasar dan prosedur hukum.

Prinsip ini juga menegaskan bahwa kritik terhadap putusan pengadilan tidak identik dengan tindakan merendahkan atau mengintimidasi hakim. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi dan pengawasan publik, sepanjang memperhatikan ketentuan hukum serta tidak berubah menjadi ancaman atau upaya memengaruhi proses peradilan secara tidak sah.

Pembedaan tersebut penting agar masyarakat tidak terjebak pada dua pemahaman yang keliru, yaitu menganggap setiap kritik terhadap putusan sebagai serangan terhadap lembaga peradilan, atau sebaliknya, menganggap ketidakpuasan terhadap putusan membenarkan segala bentuk tekanan terhadap hakim.

Keduanya perlu ditempatkan secara proporsional. Putusan pengadilan dapat dikritisi melalui argumentasi yang terukur, sementara independensi hakim dan ketertiban persidangan tetap harus dihormati.

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak dibangun hanya melalui hasil akhir suatu perkara. Kepercayaan itu juga bertumpu pada proses yang tertib, transparan sesuai ketentuan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, penghormatan terhadap proses hukum merupakan tanggung jawab bersama. Aparat peradilan harus menjaga integritas dan profesionalisme, para pihak perlu menggunakan haknya melalui prosedur yang tersedia, sedangkan masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan tetap mengedepankan fakta, etika, dan ketentuan hukum.

Pesan yang disampaikan Suriansyah Halim menempatkan persoalan ini dalam kerangka yang lebih luas, yakni mencari keadilan bukan hanya tentang memperjuangkan putusan yang sesuai dengan harapan, tetapi juga tentang menghormati mekanisme yang dirancang untuk menguji dan menyelesaikan sengketa secara sah.

Pada akhirnya, kekuatan negara hukum tidak diukur dari ketiadaan kritik terhadap putusan pengadilan, melainkan dari kemampuan seluruh pihak menyikapi perbedaan melalui jalur yang benar. Ketika keberatan disampaikan melalui upaya hukum dan independensi hakim tetap terjaga, ruang bagi keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan pun tetap terbuka.

Sebab, keadilan membutuhkan lebih dari sekadar putusan. Keadilan juga membutuhkan proses yang merdeka, penghormatan terhadap hukum, dan keberanian untuk menyelesaikan perbedaan tanpa intimidasi.(Red/J)


Periksa Juga

Damai Alam Usop Dorong UPR Perkuat Fondasi dan Fokus pada Dampak

        Pengunjung : 959 Palangka Raya, Betang.tv – Pelantikan Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D. …

Tinggalkan Balasan