Peluru Nyasar Sang Pemburu Babi Hutan Tewaskan Warga di Barsel
Buntok, BetangTv News – Berniat berburu babi hutan, seorang berinisial R (54), malah menembak seorang warga bernama Nata (39) warga Desa Ugang Sayu hingga tewas.
Kejadian itu berlangsung di area HPH PT Trisetiya Gunung Usang, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada Jumat 20 September 2019 lalu sekira pukul 18.00 Wib.
Diketahuinya ada bekas tembakan setelah ada kejanggalan di tubuh korban usai jenazah dimandikan, yakni berupa luka dengan lobang sebesar jari pada bagian dada sebelah kiri korban.
Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat korban mengalami bekas luka tembakan mengenai bagian dada dan tembus ke jantung.
Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan diwakili Kapolsek Gunung Bintang Awai, Iptu Rahmat Saleh Simamora mengungkapkan, bahwa kasus itu bermula saat pihaknya mendapat laporan dari saudara korban bernama Eka.
Selanjutnya, berdasarkan surat pengaduan tersebut, Polsek Gumung Bintang Awai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan pelaku berinisial R ini menjelaskan bahwa meninggalnya korban karena tertembak saat dirinya menembak babi hutan di tempat kejadian, tetapi babinya tidak kena dan pelurunya nyasar menembus ke dada korban,” terang Kapolsek, Selasa (15/10/2019).
Selanjutnya, Kapolsek mengatakan, pihak Satreskrim Polres Barsel bersama Polsek Gunung Bintang Awai mendatangi tempat kejadian di hutan area HPH perusahan itu.
Di lokasi pihaknya berhasil mengamankan satu pucuk senjata rakitan dengan magazen berisi dua butir peluru aktif dan satu butir selongsong peluru yang sudah ditembakkan pelaku.
“Pelaku akan kita terapkan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 359 KUHP,” tegasnya.
Kapolsek berharap kejadian ini agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Kepada semua masyarakat diimbau yang masih memiliki senjata api dalam bentuk apapun untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian setempat.
“Kalau diserahkan tidak akan dikenakan proses hukum, namun apabila menemukan masyarakat yang masih memiliki dan menggunakan senjata api tanpa ijin akan dilakukan proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951,” tegasnya.(Red)