Betangtv News-Palangka Raya, **press release
Guna peningkatan kualitas dan standar program siarannya, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), yang merupakan media siaran Jasa Penyiaran Radio milik Pemerintah Kabupaten, yang dulu dikenal dengan istilah RSPD, harus memiliki Sumber Daya Manusia yang Profesional di bidang Broadcasting Radio, selain memiliki keterampilan di bidang Teknologi Informasi, juga mampu bersaing dalam kancah Penyiaran global saat ini.
Hal ini disampaikan Komisioner KPID Kalimantan Tengah, Raih Tiup, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, di Palangka Raya, belum lama ini. “ Meski minat masyarakat berinvestasi di bidang Penyiaran Radio saat ini cenderung menurun, namun fungsi Lembaga Penyiaran Radio yang dikategorikan media tertua ini, masih cukup strategis, sebagai media komunikasi massal, khususnya di daerah yang sampai saat ini masih tergolong banyak “blank spot” siaran teresterial. Mengingat, siaran Televisi dan Radio, hanya terbatas bersiaran di wilayah perkotaan. Hal ini karena luasnya wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga banyak wilayah yang belum terjangkau siaran” imbuh Raih.
Lebih lanjut Raih Tiup mengungkapkan, “di Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini terdapat 6 (enam) Kabupaten yang telah memiliki Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio, dan masih eksis bersiaran, yakni LPPL Smura FM Murung Raya, Swara Citra Lamandau FM milik Pemerintah Kabupaten Lamandau, Hamauh FM Gunung Mas, Swara Amanah FM Kabupaten Kapuas, LPPL Pulang Pisau, dan Batara FM milik Pemerintah Kabupaten Barito Utara. LPPL di enam Kabupaten ini sudah memiliki legalitas, yakni Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI. Sementara Kabupaten Barito Selatan, yang saat ini dengan status sebagai Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD), dikenal dengan sebutan udaranya Batuah FM, masih menunggu terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang LPPL , sebagai Badan Hukum Lembaga Penyiaran Publik Lokal, yang menjadi persyaratan administrasi utama dalam pengajuan untuk memiliki izin siaran sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.”
Terkait konten siarannya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah mengharapkan para Pengelola Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio di Kabupaten tetap bersinergi dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Palangka Raya. Kedua lembaga penyiaran Plat Merah ini diharapkan tetap bekerja sama, dalam penyelenggaraan penyiarannya, pertukaran program siaran, dan lebih spesifik lagi, LPPL dapat merelay program siaran Berita Daerah LPP RRI Palangka Raya. Sehingga Informasi terkait Program pembangunan yang digalakkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjangkau daerah terpencil, demi terwujudnya kesinambungan Program Kalteng Berkah (***red)