Palangka Raya, BetangTv News –
Masyarakat Kota Palangka Raya atau warga lainnya yang memiliki kendaraan bermotor khususnya roda empat yang memarkir kendaraannya di Jalan Tambun Bungai, khususnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Doris Silvanus, mulai awal tahun 2020 diimbau untuk tidak memarkir kendaraannya di sepanjang bahu jalan dan jika tidak mengindahkan larangan, maka akan ditindak oleh aparat berwenang.
Pasalnya, ruas jalan yang menghubungkan antara Jalan Jendral A. Yani dan Pangeran Diponegoro tersebut tidak optimal sebagai tempat memarkir kendaraan roda empat.
Mengingat ruas jalan relatif sempit dan cukup mengganggu arus lalu lintas jika sebagian pemilik kendaraan roda empat memarkir mobilnya di bahu jalan.
Kondisi ini terutama juga dapat mengganggu aktifitas kendaraan yang keluar-masuk lingkungan Rumah Sakit.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menuturkan, bagi pemilik kendaraan roda empat yang tidak mengindahkan larangan ini, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi penggembosan ban mobil.
“Bahkan jika bandel, kendaraan roda empat yang tetap tidak mengindahkan himbauan atau larangan dimaksud, maka akan dilakukan pengangkutan secara paksa alias diderek,” tegas Alman.
Terpisah, Etho Mihi, seorang jurnalis senior menuturkan, ide Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di depan rumah sakit ini tentunya pula diiringi dengan aturan main yang jelas (payung hukum_red) sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Sebelum diterapkan semestinya dilakukan sosialisasi dan kajian akademik terlebih dahulu. Sehingga masyarakat sebagi pengguna jalan raya juga dapat menrasa nyaman melintas di area tersebut,” demikian Etho.(Me/Red)