KI Kalteng membacakan Putusan Mediasi Sengketa Informasi antara LSM dengan Badan Publik Kapuas

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News- Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng yang terdiri dari Ketua majelis sidang sengketa bersama dua anggota majelis yaitu Setni Betlina, SP, MMA sebagai ketua, Daan Rismon, S.IP dan Srie Rosmilawati, M.I.Kom sebagai Anggota majelis didampingi oleh Karlina sebagai Panitera Pengganti, pada selasa 19 Mei 2020 membacakan Hasil Putusan Sidang Sengketa Badan Publik antara Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih Koordinator Wilayah
Kalimantan dengan Bupati Kapuas. Putusan tersebut dibacakan terbuka pada tanggal 19 Mei 2020 untuk umum tanpa dihadiri oleh Pihak Termohon.

Putusan dibuat setelah melalui proses pemeriksaan dan sesuai kewenangan Komisi informasi melalui mediasi.

Hasil putusan dituangkan dalam Putusan No.001/11 KI Kalteng-PS-A-M/2020, yang diputuskan hari jumat, 15 Mei 2020.

Sebelumnya LSM Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih Koordinator Wilayah  Kalimantan selaku Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada Bupati Kapuas selaku termohon pada tanggal 8 November 2019 melalui surat namun pemohon mengajukan keberatan kepada termohon dan tidak ada tanggapan keberatan dari termohon maka pemohon mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi informasi Provinsi Kalteng tertanggal 7 Januari 2020 diterima terdaftar tanggal 9 Januari 2020 yang selanjutnya diproses sesuai tahapan dan aturan yang berlaku di Komisi Informasi yaitu melalui tahapan mediasi dengan mediator Komisi Informasi Kalteng Baneri Repelita, SE dan menghasilkan kesepakatan-Kesepakatan yang dibuat tertulis pada hari senin 11 Mei 2020 dan telah dibacakan dihadapan para pihak dan para pihak menyetujui seluruh kesepakatan tersebut.

Dengan menimbang Ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan bahwa : Putusan Komisi Informasi berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat, Ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU KIP menyatakan bahwa Kesepakatan para pihak dalam proses mediasi dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi Komisi informasi,
Ketentuan Pasal 47 Tahun 2013 ayat (1) dan ayat (2). Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa :
(1) Mediator menyerahkan kesepakatan mediasi kepada Majelis Komisioner yang menangani penyelesaian sengketa melalui panitera pengganti untuk dikuatkan jadi putusan (2) Kesepakatan Mediasi sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk
Putusan Mediasi oleh Majelis Komisioner

Dengan demikian berdasarkan kesepakatan tersebut, Majelis Komisioner menjatuhkan putusan sebagai berikut, Memutuskan:
Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang
di dalam kesepakatan Mediasi. (Me/Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …