Palangka Raya, BetangTv News – Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut, Palangka Raya, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Apri (28) warga Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat Press Release yang digelar di Mapolsek Pahandut, Selasa (29/12/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta yang didampingi oleh Wakapolresta, Kabagops dan Kapolsek Pahandut menjelaskan peristiwa pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekitar Pukul 20.25 WIB di Jalan Putri Junjung Buih III Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Palangka Raya.
Kapolresta menerangkan awalnya pelaku menawarkan Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 10 Tabung kepada korban, setelah terjadi kesepakatan harga kemudian pelaku mengajak korban untuk mengambil ke gudang gas elpiji yang terletak di Jalan Putri Junjung buih III dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban.
“Sesampainya di dekat jalan arah ke gudang pelaku meminta korban untuk turun dengan alasan tidak boleh masuk gudang lebih dari dua orang dan meminta uang sebesar Rp. 1.090.000 untuk pembayarakan tabung tersebut,” ungkap Kapolresta.
Korban sempat menunggu beberapa jam, namun pelaku tidak kembali dan saat dicari ternyata pelaku tidak berada di gudang tersebut sesuai kesepakatan bahkan membawa kabur uang beserta sepeda motor milik korban.
Setelah menerima laporan korban, pelaku berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polsek Pahandut kurang dari 24 jam, tepatnya pada hari Kamis 24 Desember sekitar Pukul 12.45 WIB di Jalan Sangga Buana Kota Palangka Raya dan petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3598 AS, empat buah tabung gas Elpiji dan satu unit Sepeda Lipat.
“Akibat perbuatannya Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan dengan ancaman hukuman maksimal empat Tahun penjara,” tandas Kapolresta.(Red)