Palangka Raya, BetangTv News – Secara resmi penerapan pemberlakuan jam operasional pada sejumlah pelaku usaha di wilayah Kota Palangka Raya
Batasan maksimal jam operasional usaha masyarakat tersebut, dimuat dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor: 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021.
Dalam surat edaran tersebut, dibuat pengecualian ketentuan jam operasional bagi para pelaku usaha pedagang kaki lima (PKL) yang biasanya beroperasi pada waktu siang dan malam hari.
“Pedagang kaki lima seperti penjualan martabak, nasi goreng, dan rombong-rombomg di pinggir jalan, boleh buka 24 jam. Karena mereka tidak melayani makan di tempat,”.kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (12/7/2021).
Sementara itu, lanjut Jaladri, dalam surat edaran tersebut juga telah dijelaskan terkait jam operasional 17.00 WIB untuk dine-in dan 20.00 WIB untuk layanan take-away bagi pelaku usaha restoran, warung makan, dan kafe yang kerap menjadi tempat nongkrong.
Sedangkan bagi para pelaku usaha ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Hypermart perizinan maksimal jam operasionalnya, mengikuti perizinan yang telah di keluarkan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Untuk Indomaret dan Alfamart diizinkan untuk membuka gerainya sampai jam 22.00 WIB. Sedangkan Hypermart waktu bukanya sampai jam 19.00 WIB,” tegasnya.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan membubarkan warga masih berkumpul baik yang ada di kafe, rumah makan serta tempat lainnya.
“Kami meminta seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi seluruh ketentuan yang termuat dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya agar penanganan Covid-19 ini dapat berjalan maksimal,” tegasnya.(Red)