betang News MATA uang Rupiah emisi 1998 dan 1999 tidak akan berlaku. Mulai dari pecahan Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai uang emisi tahun tersebut untuk segera menukarnya. Batas waktunya hingga 31 Desember 2018.
Uang yang akan habis masa berlakunya di antaranya pecahan Rp 10 ribu bergambar pahlawan Cut Nyak Dien. Pecahan Rp 20 ribu dengan gambar Ki Hajar Dewantara, Rp 50 ribu dengan gambar WR Supratman dan pecahan Rp 100 ribu dengan gambar Soekarno-Hatta.
“Setelah 31 Desember, uang tidak berlaku lagi. Uang ditarik karena sudah ada uang edisi baru,” terang Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Solo Bandoe Widiarto kepada JawaPos.com, Jumat (7/12).
Sebelum batas akhir penukaran habis, BI terus menggenjot sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya agar masyarakat yang masih menyimpan uang dengan pecahan tersebut bisa menukarkannya ke kantor BI.
Bandoe menambahkan, sebenarnya sosialisasi penukaran sudah dilakukan sejak 2008. “Ini menjelang habis masa penukarannya, maka kami terus mengingatkan kepada masyarakat untuk segera menukarkannya. Karena kalau sampai 31 Desember belum ditukarkan, maka tidak berlaku lagi,” ucapnya.
Selain uang dengan emisi 1998 dan 1999, Bandoe juga mengingatkan masyarakat yang mempunyai uang dengan kerusakan 2/3 bisa menukarkannya ke BI. Nantinya BI menggantinya dengan uang yang masih layak edar. Untuk penukaran uang ini, BI membuka pelayanan setiap hari. (apl/JPC/KPC)