KPID Kalteng temukan Radio swasta langgar aturan dimasa kampanye

  • 16
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  
    16
    Shares

Palangka Raya, (Betang News) – Masa tenang Pemilu 2019, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi Surat Edaran No 1 tahun 2019 yang telah dikeluarkan KPI terkait Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019 di Lembaga Penyiaran, khususnya aturan pada saat masa tenang kampanye selama tiga hari mulai tanggal 14 hingga 16 April 2019.

Wakil Ketua KPID Kalteng, Ming Apriady menyampaikan, aturan pada masa tenang Pemilu tersebut meliputi larangan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

KPID juga melarang lembaga penyiaran untuk menyiarkan kembali debat terbuka peserta pemilu, kegiatan kampanye peserta pemilu, hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu dan tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan ini agar kondisi dan suasana damai di masyarakat pada saat masa tenang tidak terganggu. Mari kita memberi ruang untuk masyarakat untuk berpikir dengan tenang dan menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing tanpa tekanan dan pengaruh dari manapun,” ucap Ming, Senin (15/4/2019).

KPID Kalteng juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk menaati aturan pada saat Hari Pemungutan Suara. Seluruh aturan tersebut wajib diikuti lembaga penyiaran yang diatur pada poin C2 di surat edaran yang dikeluarkan KPI Pusat.

Disisi lain, terkait pelaksanaan pengawasan ada 9 Lembaga Penyiaran yang berkoordinasi ke KPID, KPUD, Bawaslu ini pihak KPID sangat mengapresiasi terhadap lembaga dimaksud diantaranya,  LPPL Pulpis, TV Kabel Pro Vision, Hayat TV, Radio Jaya Kerakanada Gempita, Radio Bahana Angkasa Swara Sampit, Radio Artha Graha Insani Perdana, Radio Sangkakala Palangka Raya, Radio Adi Swara Sukamara dan Radio Duta Suara Indah Pratama yang sudah mematuhi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, peraturan KPU nomor  23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Selanjutnya, Keputusan KPU nomor 581/pi.024-kpt/06/kpu/III/2019 tentang petunjuk teknis fasilitasi iklan kampanye melalui media bagi peserta pemilu dan PKPI nomor 01/p/kpi/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran dan PKPI nomor 02/p/kpi/03/2012 standar program siaran.

Sementara itu, Tim Pengawasan KPID Kalteng yang bertugas di Barito Selatan (Barsel) dan Barito Timur (Bartim), dalam pantauan Tim yang dipimpin Wakil Ketua KPID, Ming Apriady dan Komisioner Andreas Arifandi, menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio, Surya FM di Kota Tamiang Layang.

Meski masih dalam masa Kampanye yang telah ditetapkan, Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Radio Swasta di Kota Tamiang Layang ini, terkait dengan durasi siaran Iklan Kampanye salah satu Caleg.

Sehingga KPID Kalteng sebagaimana amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2002, tentang penyiaran, Peraturan KPI , Pedoman Perilaku Penyiaran Serta Standar Program Siaran (P3SPS) akan menindaklanjuti temuan pelanggaran ini dan akan melampirkan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Timur.

“Sanksi yang dapat dilakukan oleh KPID Kalteng berupa teguran tertulis, jika tidak diindahkan maka, KPID Kalteng akan merekomendasikan agar Menteri Komunikasi dan Informatika Rebublik Iindonesia mencabut Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran dimaksud,” tandasnya.(Red)


  • 16
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  
    16
    Shares

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …