Lima Lembaga Penyiaran Layak Peroleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

PALANGKA RAYA ( Betang tv News ) –Sebagaimana amanat Undang undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran, seluruh Lembaga Penyiaran baik Televisi maupun Radio dalam menyelenggarakan kegiatan siarannya wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap dari Pemerintah dalam hal ini Menkominfo RI.

Mengingat sampai saat ini masih banyak dijumpai Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio yang masih belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran, sehingga Pemerintah bersama instansi teknis terkait terus mensosialisasikan kepada para pengusaha yang ingin atau sudah terlanjur berinvestasi dalam bisnis penyiaran agar segeram mengajukan permohonan guna memperoleh Izin dimaksud.

Padahal saat ini proses perizinan bagi Lembaga Penyiaran cukup mudah bahkan dapat dilakukan secara online.

Menyikapi hal ini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), selaku Lembaga Negara Independen yang membantu Pemerintah dalam tupoksinya mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah serta instansi yang berkompeten dalam fasilitasi proses perizinan Lembaga penyiaran terus mensosialisasikan kepada pelaku usaha penyiaran khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah agar segera mengurus legalita susahanya sehingga dalam menyelenggarakan kegiatan penyiaran para pebisnis media tersebut merasa aman dan nyaman.

Dalam program kerja khusus Bidang Infrastruktur dan Sistem Penyiaranatau Perizinan ditahun 2019 berdasarkan Verifikasi Faktual kelapangan yang dilakukan KPID Kalteng menyatakan bahwa sebanyak lima lembaga penyiaran televisi dan radio di Kalteng layak memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)Tetap.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Kalteng Henoch Rents Katoppo, ST  melalui press release-nya,  Jumat (3/5).

Kelima lembaga penyiaran televisi dan radio yang layak memperoleh legalitas itu adalah PT Dede TelevisiTamiang di Kabupaten Barito Timur (Bartim), PT Radio Cakra Swasta di Kuala Kapuas, PT Radio Citra MustikaKumala di Kotawaringin Timur (Kotim), PT Radio Artha Graha Insani Perdana di Lamandau, dan PT Radio Pesona Adi SwaraSukamara di KabupatenSukamara.

“Kelima lembaga penyiaran yang memperoleh legalitas itu sudah mengikuti proses verifikasi faktual kelengkapan administrasi, teknis, dan program siar oleh Tim Verifikasi KPID Kalteng,” ujar Henoch Rents Katoppo.

Dia berharap, lembaga penyiaran yang sudah memperoleh izin siar tetap mematuhi UU No.32/2002 tentang Penyiaran, kode etik jurnalistik, periklanan, maupunperundang-undangan yang berlakulainnya.

Menurutnya, izin penyiaran yang diberikan sesuai hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI, hasil kesepakatan forum bersama antara KPI dan pemerintah yang mengeluarkan izin penyiaran prinsip, dan hasil kesepakatan evaluasi uji coba siaran dari penyelenggaraan penyiarantetap.

Terkhusus untuk izin siar lembaga penyiaran PT Radio Artha Graha Insani Perdana, lanjut Henoch, diserahkan langsung kepada Manajemen Radio Insani Lamandau Susapta Pranata, yang disaksikan Wakil Bupati Lamandau Riko Purwanto, S.STP.

Radio Artha Graha Insani Perdana ini adalah Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio pertama yang memperoleh legalitas dari Pemerintah di Kabupaten Lamandau dan diharapkan dapat bersinergi dengan  Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Swara Citra Lamandau FM yang merupakan Media milik Pemerintah Daerah setempat mampu menjadi media yang informatif, edukatif,  tidak hanya menyajikan program siaran hiburan semata kepada masyarakat.

Sementara kegiatan KPID Kalteng selanjutnya, kata Henoch, akan melakukan sosialisasi kewilayah DAS Barito. “Khusus untuk Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya, KPID Kalteng akan bertemu pemerintah setempat dalam rangka mengimbau agar daerah ini memiliki lembaga penyiaran publik lokal, yang dulunya dikenal dengan istilah Radio Swasta Pemerintah Daerah (RSPD),” ungkapnya.

Henoch berharap, kedepannya semua kabupaten/kota di Kalteng memiliki lembaga penyiaran swasta yang memiliki legalitas dapat bersinergi dengan kalangan dunia usaha guna menggali potensi serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah dalam rangka mensukseskan visi dan misi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, yakni Kalteng Berkah.

 


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …