Bawa Kayu Olahan, Delapan Truk Diamankan Polda Kalteng

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Delapan truk bermuatan kayu olahan yang diduga kuat ilegal berhasil diamankan Tim Operasi Wanalaga Telabang 2019.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipidter Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), AKBP Manang Soebeti S.Ik M.Si itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat bahwa adanya pengangkutan kayu olahan dan langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan, Selasa (19/11/2019) malam.

“Iya benar, kami berhasil mengamankan dan menangkap delapan sopir truk yang bermuatan kayu olahan jenis meranti di Jalan Kapten Piere Tendean, Kota Palangka Raya pada Selasa malam lalu,” kata Dirreskrimsus, Kombes Pol Adex Yudiswan S.H S.Ik M.Si melalui Kasubdit Tipidter, AKBP Manang Soebeti S.Ik M.Si ketike konferensi pers di lapangan belakang Mapolda setempat, Kamis (21/11/2019).

Manang menerangkan, kedelapan pelaku ilegal logging tersebut diantaranya berinisial EP, De, RDP, Ju, Fa, AT, DS, dan Al. Disamping delapan pelaku itu yang berperan sebagai sopir, pihaknya juga mengamankan Nu yang merupakan pemilik kayu olahan jenis meranti tadi dan MGR sebagai pembuat dokumen.

Manang menambahkan, modus operandi dalam tindak pidana ilegal loggingi itu, para pelaku mengangkut, menguasai, serta memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Terhadap tindak pidana ini, kami akan menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusahaan hutan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf a dan pasal 88 ayat (1) huruf b jo pasal 16 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 Miliar,” tegasnya.(Me)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …