Palangka Raya, BetangTv News – Kembali, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkoba dari pelaku berinisial S (41) dan AM (44) yang pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 08.00 WIB lalu ini ditangkap di depan terminal kedatangan Bandara H. Asan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pemusnahan tersebut digelar di halaman kantor BNNP Kalteng dihadiri oleh beberapa lembaga terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ketua RT setempat, Selasa (3/12/2019).
Pada kesempatan itu, Kepala BNNP Kalteng, Marudut Hutabarat mengungkapkan, pemusnahan barang bukti oleh BNNP tersebut memang suatu keharusan seperti yang disebutkan dalam perundang-undangan.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini sesuai petunjuk dari jaksa dan akan disisihkan untuk sidang peradilan dan sudah diatur dalam Undang-undang nomor 35,” ujar Marudut.
Marudur membeberkan, dari keduanya itu pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 301 gram dan 20 butir pil ekstasi berlogo Hello Kitty.
“Barang bukti yang kita musnahkan diantaranya sabu seberat 301 gram dan 20 pil ekstasi,” tutup Marudut.(Me/Red)