Kuala Kapuas – Asik menikmati malam panjang di karaoke MG, Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok tepatnya di Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah. Lima orang bernama Riski (25), Jarkani (26), Rahmadi (30), Ari (30) dan Harpenas (51) yang diduga kuat sebagai pengguna Narkoba jenis sabu itu dibekuk Unit Rreskrim Polsek Timpah, Kabupaten Kapuas, Sabtu (8/2/2020) pekan tadi sekira pukul 23.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman menjelaskan bahwa saat penggerebekan, dari tangan pelaku Riski, Jarkani, Rahmadi, dan Ari, pihaknya berhasil menyita satu buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga sabu, satu buah sedotan plastik, dan satu buah korek api gas.
“Setelah kami lakukan interogasi diketahui sabu didapat dari pelaku Harpenas,” bebernya Suherman, Senin (10/2/2020).
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun.
“Kami tak henti-hentinya melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas,” tegas Suherman.(Me/Red)