Pangkalan Bun, BetangTv News – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan seorang pria berinisial FA (25) warga Kelurahan Baru sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Hal itu dikatakan Kapolres Kobar, AKBP E Dharma B Ginting saat press release kasus tersebut di aula Satya Haprabu, Rabu (12/2/2020).
“Tersangka ini kita tangkap di salah satu hotel yang berada di Kota Pangkalan Bun belum lama tadi,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, cara tersangka menjual wanita layanan seksual tersebut saat dihubungi oleh pelanggan melalui media sosial berupa Whatsapp, kemudian FA mengirimkan foto-foto wanita yang akan dijual kepada pelanggan beserta tarifnya.
Tarifnya dipatok FA berkisar Rp.500ribu hingga Rp.1juta, dan dari setiap penjualan wanita tersebut tersangka mendapatkan keuntungan berkisar Rp.200ribu hingga Rp.250ribu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bekerja sendiri dan telah melakukan penjualan wanita layanan seksual ini terhitung sejak bulan Maret 2019 dan dalam hal ini ada 7 wanita yang sudah dijualnya menggunakan aplikasi media sosial tersebut,” demikian Kapolres.(Me/Red)