Palangka Raya, BetangTv News – Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh Virus Corona atau Corona Virus Disease (Covid-19) yang kini telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non alam.
Melalui surat edaran nomor 180/282/HUK/2020 tentang pencegahan Covid-19 untuk wilayah Kota Palangka Raya tertanggal 15 Maret 2020 itu, ditujukan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya yang berisikan sejumlah point.
Diantaranya, mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kesehatan dengan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (cuci tangan menggunakan sabun, konsumsi makanan bergizi, menjaga aktivitas fisik dan istirahat yang cukup).
Selain itu masyarakat diminta mengurangi aktivitas berkumpul dikeramaian (Car Free Day,acara konser, acara pertemuan akbar dan sejenisnya).
Disampaikan, apabila masyarakat mengalami demam, batuk, filek dan sesak napas agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat (Puskesmas atau rumah sakit). Atau segera melaporkan maupun berkoordinasi melalui Call Center COVID-19 milik Pemerintah Kota Palangka Raya dengan nomor telepon, 0821-5733-6165 (On line 24 jam).
Selanjutnya apabila ada tanda-tanda orang dengan virus corona di lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja untuk segera melaporkan ke nomor telepon tersebut.
Lalu untuk seluruh kantor lembaga pemerintah, perbankan, BUMN dan BUMD yang melayani publik di wilayah administrasi Kota Palangka Raya, juga wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi di unit kerjanya, wajib menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan air sabun atau hand sanitizer.
“Memastikan unit kerja membersihkan ruangan, mengingatkan pegawai untuk menghindari kontak fisik. Seperti bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya. Menyediakan papan pengumuman yang berisikan informasi pencegahan virus, serta menghimbau seluruh karyawan atau pekerja menggunakan masker,” ucap Fairid.
Kemudian, untuk pelaku usaha di bidang perhotelan dan transportasi publik di wilayah administrasi Kota Palangka Raya, dalam surat edarannya diminta pelaku usaha itu wajib melakukan pembersihan dan desinfeksi di unit usahanya dan wajib menjalankan prosedur pengukuran suhu badan serta menyediakan tempat cuci tangan.
“Pemberlakukan jam operasional malam di tempat karaoke dan diskotik hanya sampai jam 21.00 WIB. Apabila melebihi jam tersebut akan dikenakan sanksi penutupan tempat usaha sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fairid.
Pada sektor lainnya di wilayah Kota Palangka Raya, maka bagi seluruh lembaga pendidikan di kota setempat diminta agar diterapkannya PHBS, menyediakan wadah cuci tangan dan melakukan desinfeksi di seluruh lingkungan sekolah terutama fasilitas yang sering digunakan siswa, serta memberikan izin bagi tenaga pendidik yang sakit untuk tidak turun bekerja.
Selain itu bagi seluruh warga satuan pendidikan diingatkan untuk tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tiup, serta menghindari kontak fisik langsung.
“Diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dan kegiatan luar ruangan seperti berkemah, studi wisata, dan sebagainya,” imbuh Fairid.
“Untuk seluruh rumah ibadah kita mewajibkan untuk melakukan desinfeksi serta pembersihan dengan disinfektan dan menyediakan wadah cuci tangan disetiap titik pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah,” tandas Fairid. (Red)