Palangka Raya, BetangTv News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti (barbuk) berbagai jenis narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus.
Tak tangung-tanggung, dalam kurun waktu tiga bulan, Polda Kalteng berhasil mengungkap 11 kasus Narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Ilham Salahudin SH M.Hum melalui Dirreskarkoba, Kombes Pol Bony Djianto SIK saat pemusnahan barang bukti sabu di Aula Ditresnaskoba Mapolda setempat, Rabu (18/03/2020) menyampaikan bahwa total barang bukti yang diamankan dari 11 kasus ini sebanyak 765,99 gram sabu dan 17,87 gram ekstasi.
Kemudian, dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut dikurangi untuk uji laboraturium sebanyak 1,72 gram Sabu dan 0,13 gram ekstasi serta untuk persidangan sebanyak 18,08 gram sabu dan 0,98 gram ekstasi.
“Kali ini kami memusnahan barang bukti Sabu sebanyak 745,22 gram serta ekstasi sebanyak 16,96 gram dengan total tersangka 11,” bebernya.
Bonny juga menyampaikan bahwa Polda Kalteng akan terus memberantas Narkoba yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.(Red)