UU KIP Atur Pengecualian Keterbukaan Informasi Soal Pertahanan

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Jakarta, Betang.Tv – Dalam debat ketiga Capres bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik, Minggu (7/1/2024) malam, terdapat perdebatan bahwa ada informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia.

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha, menyebutkan bahwa di Undang-Undang (UU) Keterbukan Informasi Publik terdapat ketentuan informasi yang bersifat rahasia.

Dalam keterangannya, Arya menyatakan bahwa hanya akan menyebutkan teks muatan yang ada di UU. Jadi, terlepas dulu dari pernyataan dan interpretasi atas pernyataan antara Capres dalam debat tersebut.

“Jadi, saya hanya akan menyebutkan pasal dan ayat terkait informasi yang dikecualikan terkait pertahanan dan keamanan negara. Silakan nanti masing-masing Calon Presiden dan pakar Keterbukaan Informasi Publik yang ada di setiap tim berdiskusi tentang substansi yang dimaksud dalam debat,” ucapnya dalam rilisnya ke redaksi media ini, Senin (8/1/2024).

Arya, yang memiliki latar studi strategis, pertahanan, dan keamanan dari Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University (NTU), Singapura, menyebutkan lebih detail bahwa UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan adanya beberapa hal yang terkategori Kepentingan Negara yang masuk informasi yang dikecualikan.

“Ada kepentingan negara, kepentingan bisnis, dan kepentingan pribadi yang terkategori informasi dikecualikan di Undang-Undang 14/2008 yaitu kepentingan negara (Pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (Pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h),” terangnya.

Arya menjelaskan, UU KIP merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat. Dia mempersilakan para Capres dan tim menjadikan UU tersebut acuan, sehingga hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.

“Undang-Undang ini pedoman hukum ‘kedaulatan rakyat’ atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi. Pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi, sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan,” terang Arya.

Peraih gelar doktor bidang Hubungan Internasional dari Turki ini menyebutkan, bagian pasal dan ayat berkaitan pertahanan dan keamanan negara, ada di Bab V tentang Informasi yang dikecualikan pada pasal 17 huruf C. Pasal tersebut berbunyi:

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:

1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.

2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;

5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;

6. sistem persandian negara; dan/atau,

7. sistem intelijen negara.

Dari teks yang tercantum di UU tersebut, Arya mempersilakan para Capres bersama timnya mendalami dan menjelaskan kepada publik apabila ada tema informasi apa yang dimaksud dalam debat, baik yang mempertanyakan klarifikasi secara terbuka, maupun yang menyebut penjelasan tidak dapat terbuka dan harus dirahasiakan.

Masing-masing Capres dapat mengacu pada aturan ini, yang dalam istilah UU 14/2008 yaitu dikenal sebagai ‘informasi yang dikecualikan’.

“Kami mempercayakan pada setiap Calon Presiden beserta personil timnya yang menekuni tema Undang-Undang dan Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadikannya pedoman soal hak masyarakat dan publik atas informasi terkait,” tutupnya.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

KKN UPR Periode II Tahun 2023 Lakukan Program Desa Bercahaya di Ruhing Raya

        Pengunjung : 298 Palangka Raya, Betang.Tv – Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah lampu yang …