Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terbongkar, Polisi Bartim Bekuk Dua Warga Balangan


Tamiang Layang, Betang.tv – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah cukup besar dengan total berat mencapai 54,43 gram bruto serta mengamankan dua pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (38) dan SA (36), warga Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Mereka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy melalui Kasi Humas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, Rabu (10/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan Tamiang Layang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan AR di depan Mapolres Barito Timur.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas punggung.

“Dari tangan AR, petugas mengamankan 10 paket besar, satu paket sedang, dan 13 paket kecil sabu. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp650 ribu, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX,” ungkap Eko.

Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan keterangan AR. Hasilnya, petugas bergerak ke Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, dan berhasil mengamankan SA di kediamannya.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp13,2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 54,43 gram bruto, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp13,8 juta, dan sebuah tas punggung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup bahkan pidana mati.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

AKP Eko menegaskan, Polres Barito Timur tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu para pelaku hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110,” tegasnya.(Red/Mad)


Periksa Juga

233 Pelaku Dibekuk, Polda Kalteng Perketat Cengkeraman terhadap Kejahatan Jalanan

        Pengunjung : 1,035 Palangka Raya, Betang.tv – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama …

Tinggalkan Balasan