Reklamasi Eks Tambang PT REM Disorot, Baru Sekitar 20 Persen dari Kewajiban 600 Hektare?


Tamiang Layang, Betang.tv – Persoalan reklamasi lahan bekas tambang kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. PT Rimau Energi Mining (REM) disebut masih menghadapi pekerjaan besar dalam memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total lahan eks tambang yang wajib direklamasi perusahaan mencapai sekitar 600 hektare. Namun, hingga saat ini realisasi reklamasi diperkirakan baru menyentuh kisaran 20 persen dari total luasan tersebut.

Lahan yang masuk dalam kewajiban reklamasi itu tersebar di sejumlah wilayah operasional perusahaan, di antaranya Desa Jaweten, Desa Hayaping, dan Desa Sumur, Kabupaten Barito Timur.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab lingkungan. Sebab, reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya penting untuk memulihkan fungsi lahan agar kembali aman, produktif, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan berkepanjangan.

Di lapangan, sejumlah area eks tambang dilaporkan masih memerlukan penanganan dan pemulihan lebih lanjut. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat yang berharap proses reklamasi dapat dipercepat guna mencegah potensi kerusakan lingkungan di masa mendatang.

“Pemulihan lahan bekas tambang bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (15/6/2026).

Sorotan publik kian menguat lantaran hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang rinci dari pihak perusahaan mengenai progres reklamasi, target penyelesaian, maupun penggunaan dana jaminan reklamasi yang menjadi instrumen penting untuk menjamin terlaksananya kewajiban tersebut.

Kurangnya keterbukaan informasi dinilai berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, transparansi dianggap penting agar publik dapat mengetahui sejauh mana tanggung jawab lingkungan perusahaan telah dijalankan.

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait juga didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan capaian reklamasi yang disebut masih berada di kisaran 20 persen, PT Rimau Energi Mining diharapkan segera menyusun langkah percepatan yang terukur dan transparan. Kejelasan target, jadwal pelaksanaan, serta hasil reklamasi di lapangan menjadi hal mendesak untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.

Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap praktik pertambangan berkelanjutan, masyarakat kini menunggu bukti nyata bahwa eksploitasi sumber daya alam berjalan seiring dengan tanggung jawab memulihkan lingkungan.

Pada akhirnya, reklamasi yang tuntas dan tepat waktu bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga ukuran nyata keseriusan perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian alam.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai progres reklamasi dan data resmi pelaksanaannya.(Red/J)


Periksa Juga

Tipe-X Guncang Bundaran Besar Palangka Raya, Ribuan Warga Larut Dalam Euforia Penutupan FBIM 2026

        Pengunjung : 322 Palangka Raya, Betang.tv – Grup band ska legendaris Indonesia Tipe-X sukses …

Tinggalkan Balasan