Pers Tidak Dimonopoli, Menguatkan Makna Keberagaman Organisasi Jurnalistik


Oleh: Pickrol Hidayad, Ketua
Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Tengah

Kemerdekaan pers yang dinikmati Indonesia hari ini lahir dari keberagaman. Karena itu, menjadi keliru jika ada pihak yang beranggapan bahwa organisasi pers di Indonesia hanya satu atau dua, lalu menganggap organisasi lainnya tidak memiliki legitimasi atau kontribusi bagi dunia jurnalistik nasional.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah memberikan monopoli kepada satu organisasi tertentu untuk menjadi satu-satunya representasi wartawan maupun perusahaan pers. Sebaliknya, semangat reformasi justru membuka ruang bagi tumbuhnya berbagai organisasi profesi dan organisasi perusahaan pers yang memiliki tujuan sama, yakni menjaga profesionalisme, etika, dan kemerdekaan pers.

Faktanya, ekosistem pers Indonesia terdiri dari banyak organisasi yang memiliki sejarah, karakteristik, dan basis anggota berbeda. Dalam lingkup organisasi wartawan, publik mengenal organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan masih banyak terdapat organisasi-organisasi lain yang terus berkembang dan berupaya memenuhi standar kelembagaan yang ditetapkan

Demikian pula pada sektor perusahaan pers. Dewan Pers mencatat adanya sejumlah organisasi perusahaan pers yang menjadi bagian dari ekosistem pers nasional, termasuk Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Menganggap hanya satu atau dua organisasi yang berhak berbicara atas nama pers justru bertentangan dengan semangat demokrasi. Logika semacam itu berpotensi menciptakan oligarki organisasi dan menutup ruang bagi lahirnya gagasan, kritik, serta inovasi dalam dunia jurnalistik.

Yang lebih penting sesungguhnya bukanlah nama organisasinya, melainkan komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, profesionalisme,sertipikasi, kompetensi wartawan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Wartawan yang berintegritas tidak ditentukan oleh kartu organisasi yang dimilikinya, melainkan oleh kualitas karya jurnalistik dan tanggung jawabnya kepada publik.

Pers Indonesia dibangun di atas prinsip kebebasan berserikat. Karena itu, publik perlu memahami bahwa keberadaan banyak organisasi pers bukanlah ancaman, melainkan bagian dari dinamika demokrasi. Yang harus dilawan bukan keberagaman organisasi, melainkan praktik jurnalistik yang tidak profesional, penyalahgunaan profesi wartawan, dan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, menganggap organisasi pers hanya satu atau dua merupakan cara pandang yang sempit. Pers yang sehat bukanlah pers yang seragam, melainkan pers yang beragam, independen, dan tetap berpijak pada etika serta kepentingan publik. Dalam demokrasi, keberagaman organisasi pers adalah kekuatan, bukan kelemahan.()


Periksa Juga

Dekranasda Kalteng Gelar Wastra Festival, Angkat Keindahan Budaya dan UMKM Lokal

        Pengunjung : 235 Palangka Raya, Betang.tv – Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-69 Provinsi …

Tinggalkan Balasan