Sampit, Betang.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial MI, yang merupakan oknum petugas keamanan sekolah.
Penangkapan dilakukan pada 7 Mei 2026, setelah kasus ini bergulir sejak tahun 2024.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasihumas AKP Edy Wiyoko, Kamis (4/6/2026), menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di area pos jaga salah satu sekolah di Sampit.
Saat kejadian, korban berinisial NC (14) disebut tengah menunggu jemputan orang tua usai jam pulang sekolah. Dalam kondisi lingkungan sekolah yang mulai sepi, terduga pelaku MI (23) diduga memanggil korban ke dalam pos jaga.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila dengan menarik, memeluk, serta memangku korban. Ketika korban berupaya menolak dan melakukan perlawanan, terduga pelaku disebut menutup mulut korban serta mengancam agar tidak berteriak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan terduga pelaku, perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali di lokasi yang sama, yakni sekitar empat kali.
Perkara ini terungkap setelah pihak keluarga menemukan sejumlah gambar yang diduga tidak pantas pada perangkat telepon genggam milik terduga pelaku. Menindaklanjuti temuan tersebut, keluarga korban kemudian memastikan informasi itu dan melaporkannya ke Polres Kotawaringin Timur.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu stel seragam sekolah, pakaian dalam korban berupa celana dalam, miniset, dan kaos dalam, serta satu unit telepon genggam merek TECNO POVA 5 warna gold.
Saat ini, terduga pelaku MI telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kotim. Ia dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasihumas juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2026, Unit PPA Polres Kotawaringin Timur telah menangani sedikitnya enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukumnya.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
