Palangka Raya, Betang.tv – Sengketa atas sebidang tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, kembali memasuki babak baru. Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate memasang spanduk peringatan hukum di lokasi yang diklaim sebagai objek Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai, Sabtu (18/7/2026).
Pemasangan spanduk tersebut disebut sebagai langkah hukum untuk melindungi kepentingan klien, menjaga status quo objek sengketa, sekaligus mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum dan tanpa tindakan yang berpotensi memicu konflik.
Kuasa hukum para klien, Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk bukan dimaksudkan untuk memancing konfrontasi, melainkan sebagai pemberitahuan resmi bahwa objek tersebut berada dalam perlindungan hukum. Karena itu, setiap pihak diminta tidak melakukan penambahan atribut, perubahan kondisi, maupun penguasaan atas objek tanpa dasar hukum yang sah.
Menurutnya, dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan klien masih berupa SHM Nomor 11006/Langkai yang hingga saat ini belum diperlihatkan adanya akta pemindahan hak, proses balik nama, ataupun putusan pengadilan yang mengalihkan hak atas objek tersebut.
Suriansyah juga menyoroti adanya surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang, menurut pihaknya, hanya berisi pernyataan sepihak mengenai rencana penyerahan tanah dan bangunan. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan akta pemindahan hak dan tidak dapat menggantikan ketentuan hukum pertanahan yang mengatur proses peralihan hak atas tanah.
Dalam rilisnya, kantor hukum tersebut menyebut pihak pemberi pernyataan kemudian mencabut kembali rencana penyerahan tersebut melalui surat pencabutan pada Maret 2018. Selanjutnya, pada pertengahan Juli 2026, pemegang SHM bersama pihak terkait kembali menegaskan pencabutan izin penggunaan objek dan meminta penyerahan dilakukan secara damai.
Selain itu, kantor hukum mengaku telah menerbitkan somasi serta meminta perlindungan preventif kepada aparat kepolisian sebelum akhirnya memasang spanduk peringatan di lokasi.
Terkait adanya pemasangan bendera berlogo PDI Perjuangan di sekitar objek, Suriansyah Halim menegaskan pihaknya belum menarik kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan atribut tersebut. Menurutnya, identitas, mandat, maupun pihak yang melakukan pemasangan masih perlu diverifikasi sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai tindakan resmi organisasi politik tertentu.
“Kami menghormati seluruh organisasi politik. Namun, simbol atau atribut organisasi tidak dapat menggantikan sertipikat hak milik, akta PPAT maupun putusan pengadilan. Kami mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan benturan,” ujarnya.
Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan pengosongan paksa, perubahan kondisi objek, mobilisasi massa, maupun tindakan lain yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Mereka mendorong agar penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka melalui pembuktian dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak kantor hukum menambahkan, apabila somasi tidak diindahkan dan penguasaan objek tetap dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, klien akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur pidana maupun perdata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih belum memperoleh keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak lain yang disebut dalam sengketa tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak terkait berkenan memberikan penjelasan, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik dapat tersaji secara berimbang.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
