Perjalanan Pulang Berujung Dugaan Pencabulan, Polisi Amankan Pria 38 Tahun di Barito Timur


Tamiang Layang, Betang.tv – Jajaran Kepolisian Resor Barito Timur mengamankan seorang pria berinisial LGR (38) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, menjadi sasaran pelaku saat perjalanan pulang menuju kampung halamannya.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan kronologi yang dirilis kepolisian, kejadian bermula ketika BM yang baru saja menyelesaikan pekerjaannya selama empat hari di sebuah warung di kawasan Gunung Perak, meminta tolong kepada pelaku LGR untuk diantarkan pulang.

Pelaku yang dikenal korban, menyetujui permintaan tersebut dan membawa korban menggunakan kendaraan melalui jalur Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang. Namun, bukannya mengantar korban ke tempat tujuan dengan selamat, pelaku justru melakukan aksinya di tengah perjalanan.

Sesampainya di Simpang 4 Desa Mangkarap Gumpa, pelaku tiba-tiba memutar balik kendaraannya. Ia kemudian menghentikan kendaraan di dekat sebuah pondok di tengah jalan dengan dalih ingin buang air kecil. Di lokasi sepi inilah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban ditarik secara paksa menuju pondok dan mengalami tindakan asusila. Meski dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban dengan gagah berani melakukan perlawanan dan sempat berhasil melarikan diri.

Naas, pelaku berhasil mengejar dan kembali membawa korban ke pondok. Setelah memaksa korban untuk berpakaian kembali, korban kembali mencari kesempatan dan akhirnya berhasil melarikan diri ke arah Desa Mangkarap untuk meminta pertolongan kepada warga setempat.

Tak tinggal diam, korban bersama pihak keluarga segera melaporkan kejadian traumatis tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Timur. Saksi kunci dalam kasus ini, yakni TS (42), seorang Pegawai Negeri Sipil yang berdomisili di Desa Biwan, Kecamatan Awang, turut membantu proses penyelidikan.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, Selasa (7/7/2026), membenarkan penangkapan tersebut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal yang mengatur tentang Kejahatan Perlindungan Anak,” ujarnya.

Guna kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, antara lain satu buah baju kaos berwarna kuning, satu buah rok berwarna hitam, dan satu buah celana dalam berwarna abu-abu. Saat ini, tersangka LGR telah diamankan di sel tahanan Polres Barito Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses hukum terus berjalan demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.(Red/M)


Periksa Juga

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tamiang Layang Diamankan Polisi

        Pengunjung : 1,025 Tamiang Layang, Betang.tv – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur …

Tinggalkan Balasan