Palangka Raya, Betang.tv – Dinamika Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memasuki babak baru. Salah satu bakal calon rektor, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia atas hasil penjaringan bakal calon rektor yang tidak menetapkan dirinya sebagai peserta yang lolos ke tahapan berikutnya.
Langkah hukum tersebut berpotensi menjadi perhatian luas karena tidak hanya mempersoalkan hasil seleksi, tetapi juga menyentuh aspek transparansi, kewenangan pengambilan keputusan, hingga mekanisme verifikasi administrasi dalam proses Pilrek UPR. Jika dikabulkan, banding itu dapat memengaruhi jalannya tahapan pemilihan yang saat ini tengah berlangsung.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate yang dipimpin Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., bersama tim advokat lainnya, Dr. Tari menyampaikan permohonan kepada kementerian agar dilakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terhadap sejumlah keputusan dan tindakan yang berkaitan dengan proses penjaringan bakal calon rektor UPR.
Dalam dokumen banding setebal 20 halaman yang diajukan pada 22 Juni 2026, pihak pemohon menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian, antara lain legalitas proses verifikasi administrasi, dasar pertimbangan yang digunakan dalam penetapan bakal calon rektor, keterbukaan dokumen pendukung, hingga alasan individual yang mendasari tidak lolosnya pemohon pada tahap penjaringan.
Tidak hanya itu, pemohon juga meminta kementerian menerbitkan tindakan sementara berupa status quo, yakni penundaan tahapan Pilrek UPR yang berpotensi menghilangkan hak pemohon sebelum proses pemeriksaan banding selesai dilakukan. Menurut pemohon, langkah tersebut diperlukan agar upaya administratif yang ditempuh tidak kehilangan makna dan efektivitas hukum.
Suriansyah Halim menjelaskan, banding administratif merupakan hak yang dijamin dalam sistem hukum administrasi pemerintahan. Karena itu, pihaknya berharap kementerian dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen terhadap seluruh proses yang dipersoalkan.
Dalam permohonannya, pihak pemohon juga meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap pengalaman manajerial yang menjadi salah satu syarat pencalonan rektor. Menurut mereka, penilaian terhadap pengalaman jabatan seharusnya tidak hanya melihat nomenklatur jabatan semata, tetapi juga fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab yang pernah dijalankan.
Selain meminta pembukaan sejumlah dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan, pemohon juga mengusulkan pembentukan tim atau panel pemeriksa independen guna memastikan proses evaluasi berjalan transparan dan akuntabel.
Perkembangan ini menambah dinamika dalam proses Pilrek UPR yang sebelumnya telah menetapkan empat bakal calon untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana kementerian merespons banding tersebut dan apakah akan ada langkah korektif yang memengaruhi arah kontestasi pemilihan pimpinan perguruan tinggi terbesar di Kalimantan Tengah itu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak UPR maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait substansi banding yang diajukan. Namun, pengajuan banding administratif tersebut dipastikan menjadi salah satu perkembangan penting yang akan menentukan kelanjutan proses Pilrek UPR 2026–2030.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
