Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tamiang Layang Diamankan Polisi


Tamiang Layang, Betang.tv – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (35) diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Matabu, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram, sejumlah plastik klip, tisu pembungkus, satu unit telepon genggam Infinix Smart 9, serta kartu SIM Telkomsel. Kasus tersebut telah teregister dengan nomor LP/A/10/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika.

“Benar, atas perintah Bapak Kapolres, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya di wilayah Tamiang Layang,” ujar AKP Eko Sutrisno, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan, jajaran Polres Barito Timur tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.

“Sesuai arahan Kapolres, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah Barito Timur. Ini bentuk keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Polres Barito Timur juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Bartim atau langsung ke Satresnarkoba. Identitas pelapor kami jamin aman,” imbau AKP Eko.

Pemberantasan narkoba dinilai tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata, melainkan memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Red/R)


Periksa Juga

Babak Baru Dugaan Korupsi PT AKT, SUMBO-FKM Minta Jampidsus Seret Sejumlah Tokoh

        Pengunjung : 1,026 Palangka Raya, Betang.tv – Kasus dugaan korupsi yang menyeret PT AKT …

Tinggalkan Balasan