Palangka Raya, Betang.tv – Pemadaman listrik bergilir, padam secara tiba-tiba, hingga tegangan listrik yang tidak stabil dalam beberapa waktu terakhir di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah memicu beragam keluhan masyarakat. Gangguan tersebut tidak hanya menghambat aktivitas sehari-hari, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi sebagian warga, mulai dari rusaknya peralatan elektronik, terganggunya aktivitas usaha, hingga munculnya kekhawatiran terhadap kualitas pelayanan kelistrikan.
Di balik persoalan tersebut, masyarakat perlu memahami bahwa sebagai konsumen mereka memiliki hak yang dijamin oleh hukum. Perlindungan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak setiap konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta pelayanan yang layak dalam menggunakan barang maupun jasa, termasuk layanan penyediaan tenaga listrik.
Dengan demikian, apabila konsumen dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialaminya merupakan akibat dari pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti kerusakan peralatan elektronik akibat lonjakan tegangan atau gangguan pelayanan lainnya, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng, Suriansyah Halim, S.H., M.H., mengatakan masyarakat perlu memahami posisi hukumnya sebagai konsumen agar dapat memperjuangkan hak secara tepat.
“Pada prinsipnya, setiap konsumen memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang baik. Apabila terdapat kerugian yang timbul akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, masyarakat dapat menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Menurut Suriansyah, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengumpulkan dan menyimpan bukti-bukti kerugian. Bukti tersebut dapat berupa foto atau video kondisi saat terjadi gangguan, dokumentasi kerusakan peralatan elektronik, tagihan listrik, nota pembelian barang, hingga kronologi kejadian. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi dasar penting apabila konsumen mengajukan pengaduan atau menempuh penyelesaian sengketa.
Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa tidak selalu harus melalui jalur pengadilan. Konsumen dapat terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan untuk memperoleh penyelesaian secara musyawarah. Jika upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, konsumen dapat mengajukan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau menggugat melalui pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Suriansyah mengingatkan bahwa hak konsumen harus dipahami secara proporsional. Tidak setiap pemadaman listrik secara otomatis menimbulkan hak atas ganti rugi. Konsumen tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan adanya hubungan antara gangguan pelayanan dengan kerugian yang dialami, serta memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam sektor ketenagalistrikan.
Ia berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen sehingga dapat menyikapi persoalan pelayanan publik secara bijaksana. Menurutnya, edukasi hukum menjadi langkah penting agar setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme yang benar, berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata atas dasar asumsi atau opini yang berkembang di ruang publik.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
