Palangka Raya, Betang.tv – Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum dan terciptanya rasa aman di tengah kehidupan bermasyarakat.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir identitasnya akan terbongkar ketika melaporkan dugaan pelanggaran hukum.
Menurutnya, perlindungan terhadap identitas pelapor telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara memberikan jaminan hukum agar masyarakat dapat berperan aktif membantu penegakan hukum tanpa harus dihantui rasa takut, intimidasi, maupun ancaman dari pihak tertentu.
“Melaporkan dugaan pelanggaran hukum adalah hak setiap warga negara. Bahkan, dalam banyak kasus, informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Karena itu, identitas pelapor wajib dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Suriansyah, Senin (29/6/2026).
Ia menerangkan, perlindungan terhadap pelapor merupakan bagian dari upaya negara mendorong keterlibatan publik dalam pemberantasan tindak pidana, termasuk kasus korupsi, narkotika, perdagangan orang, maupun kejahatan lainnya. Dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum.
Namun demikian, Suriansyah mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan harus didasarkan pada fakta, data, atau bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak boleh membuat laporan palsu, fitnah, atau tuduhan tanpa dasar karena tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Yang perlu dipahami, melapor bukan berarti menghakimi seseorang. Tugas masyarakat adalah menyampaikan informasi atau dugaan yang diketahui, sedangkan pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan,” ujarnya.
Ia berharap semakin banyak masyarakat yang memahami hak-haknya dalam sistem hukum Indonesia, sehingga tidak lagi takut melaporkan dugaan tindak pidana. Menurutnya, penegakan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai mitra dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
