Palangka Raya, Betang.tv – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditetapkan pada 5 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK) di wilayah Kalimantan Tengah, sekaligus untuk menjaga pemerataan distribusi BBM di tengah dinamika kebutuhan masyarakat.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian BBM bagi kendaraan bermotor. Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp200 ribu per transaksi dengan kewajiban menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina.
Sementara itu, Pertamax dibatasi hingga Rp400 ribu. Adapun untuk kendaraan roda dua, pembelian Pertalite maksimal Rp50 ribu, dan Pertamax maksimal Rp100 ribu per pengisian.
Selain pembatasan nominal, SPBU juga dilarang melayani pengisian BBM bagi kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi, melakukan pengisian berulang, maupun pembelian menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali.
Namun, pengecualian diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi dari perangkat daerah terkait.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa kendaraan dinas berpelat merah tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Pengecualian hanya berlaku bagi ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
Pemko Palangka Raya juga mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, baik melalui media cetak seperti spanduk maupun sarana informasi lainnya di masing-masing SPBU.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengendalikan konsumsi BBM, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan distribusi energi yang lebih adil dan tepat sasaran di wilayah Kota Palangka Raya.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
