DPRD Barito Timur mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Rp163,93 Miliar


Tamiang Layang, Betang.tv – DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna II Masa Sidang III yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (29/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Eskop, serta dihadiri anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, bersama para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah undangan.

Paripurna tersebut menjadi pintu masuk pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, menyusul diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Usai memimpin rapat, Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio menegaskan, penyampaian penjelasan kepala daerah merupakan tahapan konstitusional sebelum pembahasan Raperda dilakukan secara lebih mendalam bersama seluruh fraksi.

“Setelah kemarin kita menerima hasil audit dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, hari ini pemerintah daerah menyampaikan penjelasan atas pengajuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Ia menyebut seluruh fraksi di DPRD telah menyatakan kesiapan untuk mengawal proses pembahasan sesuai mekanisme, tata tertib, dan jadwal yang telah disepakati, sehingga setiap substansi dalam Raperda dapat dikaji secara cermat dan akuntabel.

“Masing-masing fraksi pendukung dewan pada prinsipnya sudah siap mengikuti tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Selain membahas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, DPRD juga memberikan perhatian terhadap besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang berdasarkan laporan pemerintah daerah mencapai sekitar Rp163,93 miliar.

Menurut Nursulistio, besarnya SiLPA tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui penyusunan langkah-langkah penyesuaian agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung pelaksanaan program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sesuai laporan yang dibacakan Sekretaris Daerah, SiLPA Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp163,93 miliar. Dari forum tadi kami meminta pemerintah daerah segera menyusun dan melakukan penyesuaian untuk diajukan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.

Pembahasan Raperda selanjutnya akan dilanjutkan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan, diawali dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD sebelum memasuki pembahasan pada tingkat yang lebih mendalam. Proses tersebut diharapkan menghasilkan evaluasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan fiskal daerah ke depan.(Red/M)


Periksa Juga

DPRD Pasang Badan, Dugaan Serobot Tanah Ulayat oleh PT Bartim Coalindo Diselidiki

        Pengunjung : 236 Tamiang Layang, Betang.tv – Aktivitas pertambangan batu bara PT Bartim Coalindo …

Tinggalkan Balasan