Pilrek UPR Digugat ke PTUN, Legalitas Senat hingga Proses Seleksi Rektor Diminta Diuji di Pengadilan


Palangka Raya, Betang.tv – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) Periode 2026-2030 memasuki babak baru. Salah seorang bakal calon rektor, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dengan Nomor Perkara 18/G/2026/PTUN.PLK, yang didaftarkan pada 7 Juli 2026.

Dalam gugatan tersebut, penggugat tidak hanya meminta pengadilan menguji legalitas sejumlah keputusan dan tindakan administrasi yang berkaitan dengan proses Pemilihan Rektor UPR, tetapi juga memohon agar tahapan Pilrek untuk sementara waktu ditunda hingga perkara memperoleh putusan. Permohonan itu diajukan melalui mekanisme penundaan pelaksanaan keputusan administrasi pemerintahan serta pemeriksaan dengan acara cepat.

Kuasa Hukum Dr. Tari, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan ditujukan untuk mempersoalkan hasil seleksi semata, melainkan meminta pengadilan menguji apakah seluruh rangkaian proses administrasi dalam Pilrek telah dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum, kepastian hukum, keterbukaan, kewenangan yang sah, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurut rilis pers yang diterima media ini, Kamis (9/7/2026), objek gugatan mencakup sejumlah keputusan dan tindakan administrasi, mulai dari keputusan rektor mengenai komposisi Senat UPR, peraturan senat, berita acara rapat senat, keputusan penetapan bakal calon rektor, pengumuman hasil seleksi administrasi, surat jawaban atas keberatan, hingga tindakan melanjutkan seluruh tahapan Pilrek 2026–2030.

Dalam pokok gugatan, penggugat mendalilkan bahwa legalitas pembentukan dan keanggotaan Senat UPR merupakan persoalan mendasar yang perlu diuji terlebih dahulu karena seluruh proses Pemilihan Rektor bertumpu pada kewenangan organ tersebut. Selain itu, penggugat juga mempersoalkan mekanisme penilaian pengalaman manajerial, keterbukaan dokumen pendukung, alasan administratif yang digunakan dalam menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat, hingga konsistensi penerapan aturan terhadap seluruh peserta seleksi. Seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi hukum penggugat yang akan diperiksa dan diputus oleh PTUN Palangka Raya.

Sebagai bagian dari permohonannya, penggugat meminta majelis hakim menunda pelaksanaan berbagai keputusan yang menjadi objek sengketa, termasuk tahapan lanjutan Pemilihan Rektor, guna mencegah lahirnya keadaan hukum yang dinilai sulit dipulihkan apabila proses tetap berjalan sebelum perkara berkekuatan hukum. Penggugat berpendapat penundaan diperlukan untuk menjaga status quo sekaligus menjamin efektivitas perlindungan hukum.

Selain itu, penggugat juga memohon agar pengadilan memerintahkan verifikasi ulang terhadap berkas administrasi, membuka ruang klarifikasi, menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penilaian, serta menerbitkan keputusan baru yang memuat alasan individual apabila nantinya gugatan dikabulkan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum dan memperkuat tata kelola perguruan tinggi. Menurutnya, proses Pemilihan Rektor akan memiliki legitimasi yang lebih kuat apabila seluruh keputusan lahir dari organ yang sah, prosedur yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang tersedia masih bersumber dari rilis resmi kuasa hukum penggugat. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari pihak UPR, Senat UPR, maupun Panitia Pemilihan Rektor.(Red/J)


Periksa Juga

Pilrek UPR Diwarnai Gugatan Administratif, Tim Hukum Dr. Tari Buka Opsi Langkah Hukum

        Pengunjung : 2,036 Palangka Raya, Betang.tv – Polemik Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya …

Tinggalkan Balasan