Praktisi Hukum: Pengawasan Publik Merupakan Bentuk Cinta kepada Negara


Palangka Raya, Betang.tv – Partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sebagai warga negara, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan program pemerintah, hingga penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Pengawasan tersebut dapat diwujudkan melalui penyampaian kritik, saran, maupun masukan yang konstruktif. Sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, serta tidak mengandung fitnah atau pencemaran nama baik, kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Suriansyah Halim, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng, masyarakat tidak perlu takut untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara.

Ia menjelaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan saran terhadap pelayanan publik maupun penggunaan keuangan negara sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Kritik yang disampaikan secara santun, berlandaskan data dan fakta, serta bertujuan untuk kepentingan umum merupakan hak konstitusional warga negara. Justru pengawasan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya, Rabu (8/7/2026).

Suriansyah menambahkan, masyarakat juga perlu memahami bahwa kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, setiap kritik hendaknya disampaikan secara objektif, tidak mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, maupun informasi bohong.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan penyelenggara negara melalui kritik yang membangun akan menciptakan budaya pemerintahan yang lebih terbuka, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun saran demi perbaikan pelayanan publik. Selama dilakukan sesuai koridor hukum dan etika, partisipasi tersebut merupakan wujud nyata kepedulian warga terhadap kemajuan bangsa dan negara,” pungkasnya.(Red/J)


Periksa Juga

Pengelolaan Organisasi jadi Kunci Kemajuan Kelurahan, Mahasiswa KKN UMPR Gelar Pelatihan di Petuk Ketimpun

        Pengunjung : 526 Palangka Raya, Betang.tv – Kemajuan sebuah daerah tidak hanya ditentukan oleh …

Tinggalkan Balasan