Inkrah hingga MA, Dugaan Pencabutan SPPT oleh Mantan Lurah dan Lurah Menteng Dilaporkan ke Polda Kalteng


Palangka Raya, Betang.tv – Sebuah perkara pertanahan yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung kembali menjadi sorotan. Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate melaporkan dugaan penerbitan dan penggunaan surat administratif yang disebut bertentangan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut menyasar dua pihak yang disebut dalam pengaduan sebagai mantan Lurah dan Lurah Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Selain menempuh jalur pidana, kuasa hukum juga mengirimkan surat kepada Camat Jekan Raya, Wali Kota Palangka Raya, dan Gubernur Kalimantan Tengah guna meminta pembinaan, pengawasan, serta langkah administratif atas persoalan tersebut.

Perkara ini berawal dari sengketa tanah seluas 1.400 meter persegi yang menurut pihak pelapor telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, diperkuat Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi pihak lawan. Dengan putusan tersebut, status hukum objek sengketa dinyatakan telah final dan mengikat.

Namun, menurut kuasa hukum pelapor, setelah putusan berkekuatan hukum tetap tersebut terbit, muncul dokumen administratif berupa surat pencabutan dan pembatalan tanda tangan serta surat keterangan yang pada pokoknya menyatakan SPPT milik pelapor tidak berlaku lagi atau telah dicabut. Dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar laporan ke aparat penegak hukum.

Kuasa hukum pelapor menilai dugaan penerbitan dokumen tersebut bukan semata persoalan administrasi pemerintahan. Apabila terbukti, tindakan itu dinilai berpotensi menimbulkan benturan dengan prinsip kepastian hukum karena menyangkut objek yang telah diperiksa dan diputus oleh lembaga peradilan hingga tingkat tertinggi.

Dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026), Suriansyah Halim, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.

Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan munculnya tindakan administratif yang berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah dapat menghapus akibat hukum dari putusan pengadilan yang telah inkrah. Karena itu, selain meminta proses hukum berjalan profesional, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparatur di lingkungan pemerintahan.

Kepada Camat Jekan Raya, kuasa hukum meminta dilakukan pemeriksaan administratif terhadap proses penerbitan dan pencatatan dokumen yang dipersoalkan. Sementara kepada Wali Kota Palangka Raya dan Gubernur Kalimantan Tengah, mereka meminta penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan guna memastikan seluruh pelayanan administrasi tetap berpedoman pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak hanya itu, pelapor juga meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pihak yang menginisiasi, menyusun, menggunakan hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari dokumen tersebut. Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya diminta menunda proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa sampai terdapat kepastian hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh dua prinsip fundamental dalam negara hukum, yakni kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jaminan kepastian hak atas tanah, setiap dugaan tindakan yang berpotensi bertentangan dengan putusan inkrah tentu akan menjadi ujian bagi kredibilitas sistem administrasi pemerintahan maupun penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.(Red/J)


Periksa Juga

Banding Administratif Pilrek UPR Resmi Diajukan ke Menteri, Dr. Tari Minta Pemeriksaan Independen

        Pengunjung : 1,040 Palangka Raya, Betang.tv – Dinamika Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya …

Tinggalkan Balasan