Transparansi APBN dan APBD Diuji, Praktisi Hukum Soroti Hak Publik atas Uang Rakyat


Palangka Raya, Betang.tv – Keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi harapan besar masyarakat.

Sebagai pemilik kedaulatan anggaran melalui pajak yang mereka bayarkan, publik dinilai berhak mengetahui sejauh mana dana tersebut dikelola dan dampak nyata yang dihasilkan bagi pembangunan.

Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim SH MH, yang menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Menurutnya, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat.

“Uang yang dikelola negara maupun daerah itu sejatinya berasal dari rakyat. Karena itu, masyarakat berhak tahu secara jelas bagaimana perencanaannya, penggunaannya, hingga hasil yang dicapai,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Praktisi hukum yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng itu menambahkan, keterbukaan informasi juga menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memperkuat pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.

Lebih jauh, ia menilai bahwa era digital saat ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk semakin terbuka dalam menyajikan data dan laporan anggaran secara mudah diakses, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semakin transparan suatu pemerintahan, maka semakin tinggi pula tingkat kepercayaan publik. Dan kepercayaan itulah yang menjadi modal utama dalam pembangunan,” pungkasnya.(Red/J)


Periksa Juga

Makna Kurban dan Kepedulian Sosial, Kelurahan Bangkuang bersama Perusahaan Hadir untuk Warga

        Pengunjung : 527 Buntok, Betang.tv – Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi dimaknai …

Tinggalkan Balasan